kabargolkar.com, DENPASAR - Lembaga Pengkreditan Desa (LPD) di Bali yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Bali No. 972 Tahun 1984 berkembang sangat cepat. Diawali 8 LPD sebagai pilot project, kini LPD tercatat berjumlah 1.436 unit dengan total aset tembus Rp 23 triliun pada tahun 2020.
Namun, seiring performanya yang menawan, tak sedikit LPD yang “bermasalah”. Terakhir, oknum Ketua LPD Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli, I Wayan Sudarma diganjar pidana penjara lantaran kasus korupsi sebesar Rp 148,7 juta.
Kondisi ini menjadi perhatian serius Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPD Partai Golkar Provinsi Bali. Sebagai bukti komitmen tersebut, parpol Beringin Bali siap menggelar webinar bertajuk “Pemajuan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dalam Aspek Regulasi, Kelembagaan, dan Keuangan” pada Jumat (20/8) pukul 10.00-14.00 secara hybrid, yakni offline dan online di Sekretariat DPD Partai Golkar Provinsi Bali, Jalan Surapati No. 9 Denpasar.
Mempertimbangkan protokol kesehatan, Ketua Panitia Webinar, I Made Bandem Dananjaya, S.H., M.H. merinci hanya 4 narasumber yang diundang secara langsung. Terdiri atas I Nyoman Cendikiawan, Ketua BKS-LPD Bali, Dr. I Nyoman Sukandia, S.H., M.H., Prof. Dr. I Wayan Ramantha, S.E., M.M., Ak., dan D.A.P Sri Wigunawati, S.Sos., S.H., M.SI., Ketua Bakumham DPD Partai Golkar Bali.
Imbuhnya, webinar tersebut juga menghadirkan narasumber online, yakni Kapolda Bali yang diwakili Kabidkum, Kejaksaan Tinggi Bali yang diwakili Aspidsus, Majelis Desa Adat Provinsi Bali, dan Bendesa Adat Muncan, Selat, Karangasem, Kombes Pol (Purn.) Jero Gede Putus Upadesa Suwena.
“Webinar ini diharapkan mampu memberikan wawasan serta pengetahuan kepada masyarakat tentang pemajuan LPD dalam aspek regulasi, kelembagaan, dan keuangan desa adat di Provinsi Bali. Selain itu juga memberikan pemahaman mengenai eksistensi LPD yang berkelanjutan dengan pengelolaan uang yang menerapkan kehati-hatian sesuai prinsip lembaga keuangan yang dinamis dan berkembang. Termasuk mengetahui dan memperjelas, memberi solusi tentang penyelesaian sengketa atau permasyalahan yang terjadi di dalam LPD,” jelas Bandem Dananjaya.
Ketua Bakumham Golkar Bali, Sri Wigunawati menegaskan indikasi persoalan di dalam tubuh LPD harus direspons dengan cepat. Jelasnya, berdasarkan data Pansus LPD DPRD Provinsi Bali disebutkan bahwa dari total 1.433 LPD pada 2015, tercatat sebanyak 158 LPD (11,03%) di Bali dinyatakan bangkrut dan tidak beroperasi lagi.
Terdiri atas 54 LPD di Tabanan, 31 LPD di Gianyar, 25 LPD di Buleleng, 24 LPD di Karangasem, 8 LPD masing-masing di Badung dan Bangli, 4 LPD di Klungkung, dan 1 LPD di Jembrana.
“Oleh karena itu diperlukan upaya dan sentuhan langsung dari seluruh pihak sebagai pemilik LPD. Desa adat harus melakukan pembenahan, baik dari aspek restrukturisasi, kualitas SDM pengurus, manajemen, akuntansi, pengawasan dan penegakan hukum yang berorientasi pada manfaat. Webinar ini merupakan respons dalam menyikapi masalah yang sedang terjadi di LPD kita. Golkar Bali berkomitmen mengedukasi serta mengkaji langkah dan solusi yang harus ditempuh untuk menjaga eksistensi LPD dalam bentuk kearifan budaya lokal,” Srikandi Golkar asal Jembrana itu.