Kabargolkar.com - Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar kembali mengeluarkan instruksi pelarangan konvoi dan pesta kembang api di malam Tahun Baru 2022. Hal ini untuk mencegah adanya kerumunan dan keramaian yang berpotensi menyebarkan virus Covid-19.
"Tahun baru sudah ada ketentuan semuanya, termasuk tidak ada perayaan konvoi iring-iringan maupun pesta kembang api di Kabupaten Tangerang. Itu semua kita larang," tegas Ahmed Zaki dalam keterangannya kepada media, Kamis (30/12/2021).
Ahmad Zaki mengatakan, berdasarkan Instruksi Bupati Nomor 18 tahun 2021 yang dikeluarkannya, tim gabungan 3 Pilar (pemerintah, polisi dan TNI) berhak untuk membubarkan tempat-tempat yang menjadi titik-titik kerumunan di masyarakat bila memang ditemukan adanya kerumunan.
"Kalau di surat edaran memang tidak dicantumkan sanksi, tetapi di Instruksi Bupati ada sanksi administrasi, yaitu denda. Ada ketentuan dendanya di situ, dan pihak Keamanan berhak membubarkan lokasi kerumunan bila memang ditemukan," tandasnya.
Bupati juga mengimbau kepada pengelola mal, kafe, restoran maupun hotel yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang untuk tidak menggelar pesta malam pergantian tahun baru untuk mencegah orang berkerumun.
"Pelarangan pesta pergantian tahun termasuk yang indoor maupun outdoor termasuk karnaval. Ada jelas bahwa kita akan bawa ini sampai ke tingkat RT dan RW agar memonitor surat edaran yang sudah dikeluarkan bupati terkait perayaan tahun baru," tandas Pria yang juga Ketua DPD I Partai Golkar DKI Jakarta ini.