kabargolkar.com, BANDUNG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPD Partai Golkar Kota Bandung memberikan bantuan advokasi kepada S (16), yang menjadi korban rudapaksa yang dilakukan seorang lelaki paruh baya MH (45).
Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung Edwin Senjaya menegaskan, pihaknya memberikan advokasi kepada korban agar proses hukum kepada pelaku dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami sangat menyesalkan aksi rudapaksa ini. Saya menyayangkan kejadian seperti ini masih ada, apalagi korbannya adalah anak dibawah umur yang masih memiliki masa depan panjang,” kata Edwin di Bandung, Selasa (8/3/2022) malam.
Edwin mengungkapkan, kasus yang terjadi di sebuah rumah di salah satu kawasan di Kota Bandung menimpa gadis berinisial S (16). Bahkan, aksi tak terpuji pelaku berinisial HW (45) telah dilakukan sejak tiga tahun silam.
“Jadi pelaku ini telah melakukan aksinya sejak 2018. Hanya saja, karena ada ancaman, korban tak berani melaporkan hal ini kepada orang tuanya. Kami, DPD Golkar melalui LBH telah melaporkan kasus ini ke Polres Cimahi pada Februari 2022,” terangnya.
Pelaku sendiri, lanjut Edwin, merupakan orang dekat ibu korban. Hal ini membuat leluasa pelaku untuk melakukan pencabulan terhadap korban yang saat itu masih berusia 13 tahun.
“Namun karena sudah tidak kuat, korban akhirnya menceritakan hal ini kepada ibunya dan melaporkan kepada aparat kewilayahan, yang ditindaklanjuti dengan laporan ke polisi. Selain bantuan hukum, kami juga akan membantu proses pemulihan dari trauma yang dialami korban,” terangnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung pun meminta kepada masyarakat yang pernah menjadi korban aksi bejat pelaku untuk melaporkan hal tersebut. Pihaknya bakal memberikan bantuan sepenuhnya terhadap korban.
“Silakan laporkan bila ada yang menjadi korban. Kami akan berikan bantuan hukum dan perlindungan sepenuhnya kepada masyarakat yang merasa telah menjadi korban dari pelaku,” tegas Edwin.
“Kami akan kawal terus kasus ini agar pelaku mendapat hukuman yang seberat-beratnya, apalagi ini korbannya masih dibawah umur. Hal ini juga agar peristiwa serupa tidak terulang lagi kedepannya,” tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum LBH DPD Partai Golkar Kota Bandung, Iman Lumbantoruan mengemukakan, saat ini pelaku sudah diamankan oleh kepolisian dan melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
“Saat ini pelaku dijerat Pasal 287 KUHP, dengan ancaman sembilan tahun penjara. Tapi tidak sampai di situ, kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami juga meminta kepada masyarakat yang merasa menjadi korban rudapaksa agar jangan takut melapor kepada aparat kepolisian, kami juga siap memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma,” pungkasnya.