Untuk teknis pendaftar parpol, kata Heavy, sampai saat ini belum ada perubahan dan pihaknya saat ini masih berpegangan dengan peraturan PKPU yang lama, sehingga pihaknya saat ini hanya bisa menyampaikan gambaran besar proses pendaftaran dan verifikasi parpol yang harus dilakukan nanti.
"Sementara dari KPU RI baru menyampaikan teknis proses pendaftaran dan verifikasi parpol. Namun untuk syarat pendaftaran dan verifikasi parpol kita masih mengacu pada PKPU saat ini yang berbunyi bahwa untuk parpol yang sudah memenuhi atau lolos PT maka tidak akan dilakukan verifikasi faktual namun hanya verifikasi administrasi," ungkapnya.
Untuk partai baru yang ikut di pemilu 2019 yang belum memenuhi PT maka akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual. "Tapi ini pun kita masih melihat sampai diterbitkannya draf Peraturan PKPU dari KPU pusat secara resmi terkait persyaratan pendaftaran dan verifikasi parpol," ucap Heavy menjawab pertanyaanPartai Golkar Kendal.