Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Respon Ketua DPD Partai Golkar Bengkulu Utara soal Pencopotan AKD
  Nyoman Suardhika   10 Agustus 2022
Credit Photo / Sosial

Kabargolkar.com - Menyikapi soal dugaan oknum dewan yang mengutip uang Cakades hingga berujung pencopotan AKD terhadap anggota partai Golkar.

Ketua DPD Partai Golkar Bengkulu Utara, Juhaili mengatakan, menghormati apapun hasil dan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Bengkulu Utara. 

"Kita dari internal Partai menunggu hasil rekomendasi dari simpul lembaga DPRD Bengkulu Utara," kata Juhaili dalam keterangannya seperti yang kami lansir dari laman inibengkulu.com, (9/8/2022).

Saat disinggung konsekuensi seperti apa selanjutnya yang akan diberikan partai Golkar kepada anggota partainya yang telah melanggar kode etik dewan DPRD Bengkulu Utara. 

Wakil Ketua I unsur pimpinan DPRD Bengkulu Utara ini menjelaskan, sesuai juklak dan juknis partai politik tentunya akan diputuskan dari hasil rekomendasi DPRD Bengkulu Utara. 

"Tentu yang bersangkutan memiliki kewenangan untuk menyanggah hasil rekomendasi itu," ujar Juhaili. 

Sementara itu, Sekretaris Ormas LAKI Bengkulu Utara, Afrizal Karnain menilai bahwa aturan dari DPRD Bengkulu Utara harus selaras dengan putusan di internal partai politik.

Dalam persoalan ini, ia meminta Ketua Golkar Provinsi Bengkulu mengambil sikap, dan rekomendasi BK DPRD Bengkulu Utara jangan dianggap formalitas semata. 

Persoalan yang ada saat ini jangan sampai menjadi preseden buruk demokrasi di negeri ini yang akan berimbas terhadap kepercayaan publik kepada Partai Golkar.

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.