kabargolkar.com - Partai Golkar TTU memberi perhatian serius terhadap nasib buruk ribuan
pegawai tidak tetap (PTT) yang ditolak BKD Kabupaten TTU untuk didata. Golkar akan bersama Fraksi di DPRD akan membantu berjuang membela mereka dalam prinsip kritis, obyektif dan proporsional (KOP).
“Ya, Partai Golkar TTU bersama Fraksi Golkar DPRD TTU akan menyikapi ini secara Kritis, Objektif dan Proporsional agar tidak mengorbankan rakyat TTU pencari kerja. Seharuanya BKD mengikuti aruran yang dikeluarkan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi sebagai panduan agar tidak mengorbankan para PTT,” tegas Ketua Partai Golkar TTU, Kristoforus Efi, ST, kepada mediantt.com, Rabu (14/9).
Kristo meminta Pemkab TTU dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar bijaksana untuk memberikan keadilan bagi ribuan pegawai tidak tetap yang telah mengabdi bertahun-tahun untuk TTU di berbagai medan pengabdian.
“Jangan menafsirkan aturan secara kaku dan spasial, namun secara komprehensif karena sudah jelas bahwa dalam UU ASN diatur bahwa hanya terdiri dari PNS dan P3K dan PTT mulai Tahun 2023. Dan tidak diperkenankan lagi untuk Pemkab merekrut kecuali menggunakan jasa Outsourcing,” tegas mantan Ketua Presidium PMKRI Kupang ini, mengingatkan.
Dia juga mengatakan akan berjuang secara berjenjang sesuai struktur partai Golkar agar masalah ini bisa dimediasi dan diselesaikan agar memberi rasa keadilan kepada para PTT. “Kami akan berkordinasi secara berkenjang sesuai hierarki partai, baik di provinsi hingga pusat agar nasib para PTT ini bisa diakomodir dan didata untuk bisa mengikuti seleksi PPPK,” tegas Kristo.
Seperti diberitakan media ini, Wakil Ketua SPRD TTU dari Fraksi Golkar, Agustinus Tulasi, SH, meminta BKD TTU agar mengakomodir para PTT yang selama ini mengabdi lima tahun bahkan lebih. Karena hal itu sesuai dengan Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/511/M.SM.01.00/2022, Perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, tertanggal 22 Juli 2022, dengan tegas diatur bahwa “Pegawai non ASN yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah yang berstatus sebagai non ASN sesuai dengan pasal 29 ayat (2) yang menyebutkan bahwa pegawai Non ASN dalam jangka waktu paling lama lima tahun sebagaimana dimaksud ayat (1), dapat diangkat menjadi PPPK bila memenuhi persyaratan”.
Menurut mantan pengacara ini, validasi data utama dari BKN bagi para pendaftar sebelum tanggal 31 Desember 2021. Artinya, para pendaftar sudah wajib diberi kesempatan melakukan pendataan pada setiap instansi selama tahun 2021 berjalan. “Namun fakta tidak demikian. Kewajiban bagi pendaftar yang masih aktif bekerja sesudah melewati tahun 2021 dinyatakan batal demi hukum. Artinya bahwa penolakan bagi para pendaftar yang saat ini telah diusul melalui instansi pengusul dengan dilandasi surat pernyataan tanggungjwab mutlak bagi PTT yang telah mengabdi diatas 5 tahun sampai tanggal 31 Desember 2021 adalah tidak benar. Sehingga saya selaku pimpinan DPRD TTU menyarankan agar kebijakan BKD perlu ditinjau kembali dan wajib mengakomodir para pendaftar yang telah mengabdi diatas 5 tahun yang jumlahnya kisaran ribuan orang,” tegas Agus Tulasi