kabargolkar.com - Partai Golkar Karanganyar menolak sistem proporsional tertutup. Hal ini ditegaskan oleh Ketua DPD II Partai Golkar Karanganyar Ilyas Akbar Almadani. Dia berharap Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan yang bijak.
"Golkar Karanganyar tegas mendukung proporsional terbuka," kata Ilyas pada Rabu (14/6/2024).
Ilyas menegaskan, dukungannya terkait proporsional terbuka agar masyarakat lebih mengetahui siapa calon-calon pemimpin yang diusung setiap partai peserta pemilu.
Menurutnya, apabila dilakukan proporsional tertutup, masyarakat tidak mengetahui siapa dan bagaimana kualitas sosok yang dipilih dari Pemilu serentak 2024.
"Masyarakat agar terbuka melihat calon wakil-wakilnya, kalau tidak bisa diketahui, ‘ibarat memilih barang yang tidak tahu kualitasnya’," pungkas dia.
Jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pasal 186 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu secara langsung kini jadi sorotan banyak pihak termasuk partai politik peserta Pemilu 2024.
Di kota Solo sendiri banyak parpol peserta Pemilu 2024 berharap gugatan tentang Undang-undang itu bisa ditolak MK pada 15 Juni 2023 esok.