Kabargolkar.com - Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Golkar Kota Bekasi, Rifki Yustiyar atau biasa di sapa Bang Baken menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan gugatan sistem Pemilu proporsional tertutup. Rifki menyebut hak para Caleg terlindungi putusan MK.
"Putusan MK menunjukkan kemenangan demokrasi dan kemenangan suara rakyat dalam sistem pemilu proporsional terbuka," tutur Rifki Yustiyar.
Seperti diketahui, MK telah menolak seluruh permohonan para tergugat yang menginginkan Pemilu digelar secara proporsional tertutup. Hasil putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," putusan Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6).