kabargolkar.com - Sekretaris DPD Golkar Riau, Indra Gunawan Eet, angkat bicara terkait
konflik internal DPRD Kabupaten Bengkalis, yang menyeret Ketua DPD Golkar Bengkalis, Syahrial.
Hal tersebut disampaikan Indra Gunawan Eet saat menggelar rapat bersama dengan beberapa pihak, untuk menjelaskan kronologis peristiwa di DPRD Bengkalis, yang saat ini isunya melebar ke mana-mana.
Menurut Indra Gunawan Eet, pada kesimpulannya, apa yang dilakukan oleh Syahrial dalam proses Penggantian Antar Waktu (PAW) kepada empat Anggota DPRD Bengkalis yang terbukti pindah partai, sudah sesuai dengan instruksi DPP Partai Golkar.
"Yang dilakukan Ketua Golkar Bengkalis kepada Septian Nugraha, Al Azmi, Syafroni Untung, dan Ruby Handoko alias Akok, sudah sesuai intruksi partai, dan tidak ada pelanggaran apapun," tegas Indra Gunawan Eet, Jumat (22/9/2023).
Terkait tidak diusulkannya 6 orang Anggota Fraksi Golkar ke dalam Panitia Khusus (Pansus), kata Indra Gunawan Eet, merupakan hal yang sudah tepat untuk dilakukan, sebagai langkah langkah evaluasi, terhadap enam anggota fraksi yang tidak menjalankan perintah partai.
"Perintah partai kan sudah jelas, semua anggota dewan aktif, wajib mendaftarkan diri untuk menjadi Bacaleg Golkar, sebagai upaya pemenangan Golkar di Pemilu 2024. Dan mereka tidak mematuhi instruksi itu. Sedangkan tidak mendaftarkan diri saja disanksi, apalagi sampai pindah partai," jelas mantan Ketua DPRD Riau ini.
Kemudian, pria yang akrab disapa Engah Eet ini, mengatakan dirinya juga menyoroti adanya surat dari beberapa Ketua Fraksi di DPRD Bengkalis, yang mengirimkan surat ke DPP Partai Golkar untuk mengganti Syahrial dari jabatan pimpinan DPRD.
"Dari kajian kami di DPD Golkar Riau, kami melihat surat yang disampaikan oleh para Ketua Fraksi DPRD Bengkalis, merupakan intervensi terhadap partai, sementara posisi pimpinan diatur dan hak para partai pemenang ini jelas bertentangan," terangnya.
Untuk persoalan mosi tidak percaya, Engah Eet menilai hal tersebut tidak memiliki dasar. Apalagi, persoalan ini bermula dari keputusan Fraksi Golkar, dan hendaknya, fraksi lain harus menghormati keputusan keputusan internal Fraksi Golkar.
"Kami berharap para anggota dewan yang menyampaikan mosi tidak percaya ini, untuk taat kepada aturan dan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.
Dari 6 orang anggota Fraksi Golkar yang bermasalah ini, kata Engah Eet, 4 diantaranya sudah diberhentikan melalui SK Gubernur Riau.
Sedangkan 2 orang lagi sedang dalam proses PAW, sesuai dengan aturan partai. Disinggung mengenai rapat paripurna yang didalamnya ada rekomendasi Badan Kehormatan (BK) untuk memberhentikan Syahrial dari kursi Pimpinan DPRD Bengkalis, menurut Engah Eet, adalah keputusan yang inprosedural dan cacat hukum.
"BK adalah badan yang diberi kewenangan untuk memproses setiap persoalan yang menyangkut etik Anggota DPRD. Sehingga, objektivitas BK sangat diperlukan. Kami melihat, BK sudah memainkan peran ganda yang membuat mereka tidak independen lagi, yaitu sebagai pengadil dan juga sebagai pemberi mosi tak percaya," terangnya.
Untuk itu, Engah Eet memastikan, pihaknya tidak akan memproses penggantian pimpinan DPRD Bengkalis dari Partai Golkar, karena tuduhan yang disampaikan para pembuat mosi tidak percaya adalah tidak benar