Kabargolkar.com - Anggota Bawaslu Kabupaten Sintang Sutami Menjadi narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi Fungsionaris/Caleg Partai Golkar Kabupaten Sintang yang dilaksanakan di Sekretariat Partai Golkar Kabupaten Sintang, Jumat (27/10/2023).
Pada kegiatan tersebut Sutami Anggota Bawaslu Kabupaten Sintang koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin menyampaikan materi tentang Sistem Pemilihan Umum dan Aturan Kampanye Pada pemilu Tahun 2024.
Dikesempatan ini pula anggota Bawaslu Kabupaten Sintang Sutami menegaskanterkait Larangan-larangan dalam kampanye pada Pemilu tahun 2024.
sutami juga menyampaikan tentang landasan Berfikir Bawaslu dalam penanganan Pelanggaran Pemilu secara Filosofi untuk mencapai cita-cita dan tujuanNegara, menjaga hak Konstitusional Warga Negara dan terciptanya tata pemerintahan yang baik, secara Teori Keadilan, Kepastian, Kemanfaatan dan Wewenang serta Dogmatik Subjek dan Objek Hukum, Peristiwa, Keadaan, Perbuatan, larangan dan Sanksi.