Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Menperin AGK Ungkap Alasan Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Bekerja
  Bambang Soetiono   15 Mei 2020
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memimpin rapat koordinasi di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (30/12/2019). (Dok HUMAS KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN )

kabargolkar.com, JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, syarat warga usia di bawah 45 tahun yang diusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar tetap bekerja selama masa pandemi virus corona (Covid-19) masih tahap pembahasan. 

Ada alasan pemerintah mengusulkan warga pada usia tersebut tidak wajib menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH). "Regulasi usia 45 tahun masih dibahas, walaupun kami mengimbau seperti itu. 

Ini adalah umur yang dalam beberapa studi menunjukkan mempunyai daya tahan tubuh yang lebih kuat dalam menghadapi Covid-19," kata Agus kepada Kompas.com, Kamis (14/5/2020). 

Bila usul tersebut disetujui, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019. Sekaligus mengacu pada Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Usaha Perusahaan Industri Dan Perusahaan Kawasan Industri Yang Memiliki Izin Operasional Dan Mobilitas Kegiatan Industri. 

"Namun berkaitan kegiatan industri manufaktur, tetap wajib disiplin dan konsisten melaksanakan SE 4 dan SE 8," ujarnya. 

Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, warga berusia 45 tahun ke bawah dibolehkan untuk beraktivitas kembali. 

Sebab, warga pada rentang usia tersebut memang dibolehkan untuk bekerja, tetapi terbatas pada 11 bidang usaha yang sudah diatur oleh pemerintah. Ke-11 sektor tersebut yakni kesehatan, bahan pangan atau makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar pada obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari.

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.