Kabargolkar.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah berencana untuk segera memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro guna mengoptimalkan upaya penanggulangan pandemi virus corona (Covid-19).
Sejumlah kriteria PPKM Mikro akan diperketat sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo. Pengetatan itu akan dilakukan usai PPKM Mikro sebelumnya yang berlangsung hingga 5 April.
"Ke depan tentu kita akan terus tingkatkan dan tadi arahan pak Presiden diperketat. Jadi nanti sesudah 5 April kita akan perketat kriteria PPKM Mikro ini," kata Airlangga melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/3).
Selain diperketat, PPKM Mikro juga akan ditambah jangkauan wilayahnya. Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) itu menjelaskan, PPKM Mikro telah dilakukan di provinsi lain di luar Jawa dan Bali.
"Arahan Pak Presiden PPKM Mikro ditambahkan kewilayahnnya. Jadi sesudah 5 April kita akan tambah 5 provinsi lagi berdasarkan data-data yang ada," jelasnya.
Sebelumnya PPKM Mikro sudah diterapkan di 15 provinsi, antara lain: DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Nantinya, Airlangga meminta seluruh kepala daerah mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Pengetatan dan perluasan PPKM Mikro tak terlepas dari membaiknya tren aktif penderita Covid-19. Seperti yang disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Doni Monardo beberapa waktu lalu. Meski demikian pemerintah enggan untuk melonggarkan PPKM demi menjaga tren baik tersebut.