Kabargolkar.com - Grand design keolahragaan nasional yang dituangkan melalui Rancangan Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN), menjadi agenda yang sangat besar dari Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun 2021.
Kemenpora menjadi pengusul RUU SKN ini kepada DPR, agar segera menjadi payung hukum dari rancangan besar olahraga nasional periode 2021-2045.
RUU SKN yang kini diusulkan akan menjadi aturan revisi untuk UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang sudah ‘usang’.
Namun, sepenting apa RUU SKN ini? Menpora Zainudin Amali dalam satu kesempatan menjelaskan, melalui rancangan ini maka akan menitikberatkan pembangunan sumber daya manusia atlet Indonesia menuju prestasi tertinggi.
“Tidak ada jalan pintas dalam meraih prestasi dan dibutuhkan sebuah desain jangka panjang,” Menpora menjelaskan.
Namun, desain besar itu membutuhkan regulasi sebagai dasar hukum dalam menjalankannya sehingga masalah-masalah klasik dalam pembinaan olahraga seperti sistem pembinaan olahraga prestasi di Indonesia belum dikembangkan dengan baik, manajemen kompetisi yang belum bagus, tenaga olahraga yang belum memenuhi standar, dukungan anggaran, manajemen organisasi keolahragaan dan belum optimalnya peran kementerian, lembaga, BUMN dan Pemerintah Daerah.
"Karena ini harus tertuang dalam undang-undang. Sebab kalau tidak, tidak memungkinkan dana APBN yang ada di Kemenpora untuk kami gunakan untuk itu karena ada batasan-batasan," lanjut Zainudin Amali.
RUU SKN ini juga disebut akan menjadi pendorong grand design olahraga nasional yang sasaran utamanya adalah sukses prestasi Olimpiade.
Dari sisi DPR RI, anggota Baleg Lamhot Sinaga, memuji tujuan mulia grand design ini sekaligus mendukungnya.
"(Prestasi) itu adalah menjadi kado terbesar 100 tahun usia satu abad republik ini, target 5 besar (Olimpiade)," ucap Lamhot Sinaga.
"Artinya bagaimana menuju ke sana menuju satu abad republik ini, kita bisa mencapai target tadi apa yang disampaikan oleh Pak Menpora tadi tentu pintu masuknya adalah undang-undang ini," katanya menambahkan.
Anggota Baleg lainnya, Firman Soebagyo, mendukung apa yang sudah dilakukan Menpora Zainudin Amali dalam grand design olahraga ini.
Untuk memuluskan jalannya grand design itu, satu-satunya langkah yang bisa dilakukan dengan revisi undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang SKN.
"Harapan kami bapak lah yang mampu untuk meletakkan pondasi bagaimana agar kejayaan daripada olahraga nasional ini bisa kita capai kembali ini," ujar Firman berharap.