Kabargolkar.com - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM level 4. Perpanjangan ini dimuai pada 26 Juli 2021 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021. Dalam perpanjangan ini transportasi umum bisa beroperasi dengan kapasitas hingga 50 persen.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan, dalma perpanjangan PPKM level 4 ini, perjalanan transportasi umum atau angkutan massal seperti taksi konvensional, taksi online, dan kendaraan rental diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
"Pengaturan kapasitas maksimum 50 persen dengan menerapkan protokol standar secara ketat," kata Luhut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan, bahwa selama penerapannya mulai PPKM baik itu PPKM Darurat yang dimulai pada 3 Juli 2021, angka kasus Covid-19 di Indonesia mulai mengalami tren penurunan.
"Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungannya terhadap pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat, yang dilakukan selama 23 hari terakhir," tutur Jokowi dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/7/2021).