Kabargolkar.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya memperluas sektor yang bisa menikmati kebijakan harga gas untuk industri sebesar USD 6 per MMBTU (Million British Thermal Unit).
Kebijakan tersebut terbukti mampu meningkatkan utilisasi industri, mempertahankan tenaga kerja, dan diperkirakan akan mampu meningkatkan investasi hingga Rp192 Triliun.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembicaraan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar dapat diperluas untuk 13 industri lainnya.
"Pada dasarnya kami ingin semua industri bisa memperoleh fasilitas ini karena sangat membantu peningkatan daya saing dan utilisasi industri," ujar Menperin Agus di Jakarta, kemarin.
Kebijakan harga gas sebesar US$ 6 per MMBTU tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Perpres tersebut kemudian diturunkan dalam Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Adapun aturan teknisnya dituangkan dalam Kepmen ESDM Nomor 89 K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Dalam Kepmen 89 ESDM itu disebutkan tujuh sektor industri yang memperoleh gas dengan harga khusus US$ 6 per MMBTU yakni Industri Pupuk, Petrokimia, Oleokimia, Baja, Keramik, Kaca dan Industri Sarung Tangan Karet. Berdasarkan aturan itu, skema harga ini berlangsung dari 2020 sampai 2024.