kabargolkar.com, JAKARTA - Kementerian Pedagangan (Kemendag) terus berkomitmen memprioritaskan hak konsumen di tengah maraknya perdagangan lewat platform belanja online. Salah satu langkahnya adalah, mengawasi perdagangan lewat Ditjen Perlindungan Konsumen Tertib Niaga (PKTN).
"Kami di Kemendag tidak diam, kami ada unit Perlindungan Konsumen Tertib Niaga (PKTN) dimana kami aktif melakukan pengawasan, pembinaan dan pengecekan terhadap penjual," ungkap Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dalam Selamat Pagi indonesia Metro TV, Selasa, 26 Oktober 2021.
PKTN membuka layanan aduan konsumen bagi masyarakat yang merasa dirugikan dalam transaksi perdagangan. Layanan ini dapat diakses lewat call center, layanan whatsapp, email, atau melalui websitenya, ditjenpktn.kemendag.go.id.
Hingga saat ini, Kemendag mencatat sekitar 7.500 aduan yang masuk ke sistemnya. Sementara, sekitar 7.000 dari angka tersebut sudah ditangani oleh Kemendag. Ini sebagai realisasi komitmen Kemendag untuk melindungi konsumen dalam perdagangan Indonesia.
"Yang paling penting, memastikan konsumen terlindungi haknya dan terlaksana kewajibannya," pungkas Jerry.