Temui BMW dan Mercedes-Benz, Menperin Agus Gumiwang Paparkan Peluang Investasi Ekosistem EV
Bambang Soetiono 31 Oktober 2021
tentunya menjadi peluang bagi pengembangan industrialisasi hemat energi dan kendaraan bermotor yang ramah lingkungan sesuai dengan tren global,” paparnya.
Menperin menyampaikan, dalam upaya terus mengembangkan industri otomotif di tanah air, Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2021 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih. Aturan ini semakin memberikan memberikan kepastian hukum dan menarik lebih banyak investasi, termasuk untuk produsen kendaraan Eropa. “Pengujian emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar di Indonesia juga sudah berdasarkan standar internasional,” imbuhnya.
Selain itu, terdapat utilisasi pelabuhan logistik berikat (PLB) sebagai tempat konsolidasi untuk kendaraan Completely Knock Down (CKD) dan Incompletely Knock Down (IKD) yang berasal dari multisumber atau multishipment. “Pemerintah juga melakukan penyederhanaan persyaratan skema impor CKD dan IKD,” ujarnya.
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Republik Federal Jerman, Arif Havas Oegroseno menambahkan, Indonesia memiliki arti penting sebagai lokasi tujuan investasi dari Eropa, di antaranya terkait emission trading system, atau instrumen kebijakan di Uni Eropa yang mengatur batasan emisi yang diperbolehkan.
“Dalam waktu dekat Indonesia akan segera mempunyai regulasi terkait valuasi harga karbon dan emission trading system, sehingga dapat digunakan sebagai kompensasi dalam carbon offset pabrik-pabrik Mercedes-Benz di Uni Eropa yang akhirnya dapat mengurangi biaya carbon,” paparnya.
Industri otomotif di tanah air tumbuh 45,7% di triwulan II-2021. Saat ini terdapat 21 perusahaan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan nilai investasi Rp71,35 Triliun dan kapasitas produksi 2,35 juta unit per tahun. “Industri industri otomotif mampu mempekerjakan lebih dari 38 ribu pekerja langsung, dan sekitar 1,5 juta orang di sepanjang rantai nilai industri,” pungkas Menperin. *
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.