kabargolkar.com, GLASGOW - Dalam Pidatonya pada sesi Ministerial Talks COP26 di Glasgow, Skotlandia, Senin (1/11/2021), Menko Marves Luhut B. Pandjaitan menyerukan pentingnya penetapan target mitigasi yang lebih ambisius dalam mengurangi emisi karbon serta beradaptasi dengan dampak perubahan iklim. “Dan ini adalah tantangan baru bagi negara-negara pihak, yang itu berada diluar tanggung jawabnya, demi memenuhi NDC (kontribusi nasional) yang menjadi komitmen ke UNFCCC (Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa,” tegasnya.
Pernyataan itu Menko Luhut sebutkan karena pada kenyataannya, dengan kondisi yang ada saat ini, NDC dari negara-negara pihak diyakini kurang mampu untuk menahan laju pemanasan global bahkan hingga melebihi 2 derajat celcius.
Terkait dengan pernyataannya itu, diapun membeberkan upaya pemerintah Indonesia untuk mencapai target ambisius dalam pengurangan emisi karbon.
“Pertama-tama, saya ingin menekankan bahwa pelaksanaan Perjanjian Paris perlu dipercepat, perlunya upaya-upaya intensif serta investasi pada ekonomi rendah karbon berkelanjutan,” ujarnya di depan para hadirin.
“Kamipun telah melaksanakan berbagai program untuk memperkuat ketahanan pesisir seperti pelaksanaan adaptasi berbasis ekosistem dalam pengembangan kawasan pesisir, manajemen mangrove terintegrasi, serta pengendalian pencemaran laut,” urainya.
“Kami telah mengomunikasikan strategi pembangunan rendah emisi jangka panjang kepada UNFCCC, yang akan memungkinkan Indonesia mencapai puncak emisi gas rumah kacanya pada tahun 2030 dan dengan cepat mengurangi tingkat emisinya untuk mencapai emisi nol bersih pada tahun 2060 atau sebelumnya,” jelas Menko Luhut.
Menutup pidatonya, Menko Luhut berharap dengan keketuaan Indonesia dalam G20 tahun 2022 dapat menyukseskan pelaksanaan COP26 dan mendukung negara-negara berkembang memperoleh pendanaan iklim yang lebih komprehensif.
Namun demikian, lanjutnya, Indonesia tidak akan tinggal diam dan menunggu hingga pasal 6 dapat diberlakukan. “Dengan bangga kami ingin menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Perpres yang menetapkan kerangka nasional dalam melaksanakan NDC serta instrumen penentuan harga karbon,” pungkasnya.