Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Menperin: Setiap Nominal Belanja Lokal Hasilkan Dua Kali Lipat bagi Perekonomian Nasional
  Bambang Soetiono   08 Oktober 2022

kabargolkar.com - Penggunaan produk dalam negeri dapat memberikan dampak yang luas bagi
perekonomian nasional. Percepatan upaya ini membutuhkan komitmen dan dukungan dari seluruh pihak, yang bertujuan untuk mewujudkan kemandirian bangsa.

“Setiap Rp1 belanja produk dalam negeri bisa menyumbang perekonomian nasional sebesar Rp2,2,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada acara Business Matching Tahap IV: Percepatan Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN di Nusa Dua, Bali, Kamis (6/10).

Menperin menjelaskan, pernyataan tersebut berdasarkan hasil kajian Kemenperin dengan peneliti Indef pada September 2022. Hasil simulasi model Computable General Equilibrium (CGE) menunjukkan peningkatan PDB sebesar 0,94 persen atau setara dengan nilai Rp159,25 Triliun. Bila terdapat transaksi produk dalam negeri (PDN) senilai Rp72,6 Triliun, berarti perbandingan antara nilai transaksi belanja PDN dalam pengadaan pemerintah dengan manfaat ekonomi adalah Rp72,6 Triliun:Rp159,52 Triliun, atau Rp1:Rp2,2.

Besarnya dampak yang muncul dari penggunaan produk dalam negeri tersebut tentu tidak bisa dianggap main-main. Hal ini terjadi karena belanja produk dalam negeri menciptakan backward linkage dan forward linkage.

Untuk mendukung pencapaian seperti yang disebutkan oleh Indef, Kementerian Perindustrian meluncurkan tiga terobosan guna mempercepat, mempermudah, dan memperbanyak sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Pertama, memperbanyak jumlah asesor dan lembaga verifikasi penghitungan dan verifikasi besaran nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Melalui Permenperin Nomor 43 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penunjukan Lembaga Verifikasi Independen dan Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Rangka Penghitungan dan Verifikasi Besaran Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Nilai Bobot Manfaat Perusahaan, Kemenperin membuka kesempatan seluas-luasnya bagi Instansi/Lembaga Pemerintah, BUMN, dan swasta untuk ikut serta mempermudah produk dalam negeri dalam mendapatkan sertifikat TKDN.

Hal ini agar proses pengurusan sertifikat TKDN sudah lebih cepat dan dapat dilakukan dekat dengan lokasi perusahaan. “Bayangkan mudahnya pengurusan sertifikat TKDN ini, apabila semakin banyak pihak yang dapat ikut dalam proses tersebut, maka multiplier effect-nya sangat luas bagi ekonomi kita,” jelas Agus.

Terobosan kedua yang telah dilakukan Kemenperin adalah menyederhanakan proses pengurusan sertifikat TKDN untuk industri kecil. Saat ini, industri kecil dapat mengurus sertifikat TKDN hanya dengan dua langkah saja.

“Industri kecil (IK) dapat melakukan self-assessment, kemudian cukup mengajukan permohonan sertifikasi TKDN IK dan melakukan penginputan data melalui SIINas. Setelah itu, akan dilakukan verifikasi nilai TKDN. Apabila prosesnya sudah selesai, maka industri kecil dapat langsung melakukan pencetakan sendiri sertifikat TKDN tersebut,” sebut Agus.

Untuk mendapatkan sertifikat TKDN bagi industri kecil itu tanpa dipungut biaya atau gratis. Selain itu, proses pembuatan sertifikat TKDN IK dapat dilakukan maksimal dalam lima hari saja.

“Proses penyederhanaan ini adalah cara kami untuk mendukung amanat UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% anggarannya untuk produk UMK serta Koperasi. Sehingga kami berharap, dengan sertifikasi TKDN IK, sudah tidak ada alasan lagi bagi pemerintah tidak mampu mengalokasikan 40% dari anggarannya untuk produk dalam negeri,” imbuhnya

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.