kabargolkar.com - Pemerintah terus mengakselerasi penggunaan kendaraan listrik baik mobil listrik maupun motor listrik. Salah satu cara yang dijalankan adalah meminta kepada kementerian, lembaga, BUMN dan pemerintah daerah ntuk mengganti kendaraan dinas dengan kendaraan listrik.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menekankan hal tersebut dengan mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022. Di sini, Jokowi memberikan perintah kepada para menteri dan kepala lembaga untuk mengakselerasi penggunaan kendaraan listrik.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pun kembali menekankan hal tersebut. Ia meminta kepada Kementerian dan Lembaga hingga Pemda agar mengalokasikan anggaran tahun 2023 untuk pembelian mobil listrik.
"Pengadaan kendaraan listrik mulai tahun depan, budgetnya harus membeli kendaraan listrik," kata Menko Luhut kepada wartawan di Jakarta Convention Center, Rabu (12/10/2022).
Lebih lanjut, pemerintah pusat akan memberikan sejumlah insentif untuk mempercepat penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan operasional pejabat. Meski begitu, Luhut enggan merinci insentif apa yang akan diguyur pemerintah. "(Insentif) berjalan," singkatnya meninggalkan awak media.