Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Menperin Agus Gumiwang Inventarisasi Perusahaan Tekstil Terancam Gulung Tikar
  Bambang Soetiono   10 April 2023
Menperin, Agus Gumiwang Kartasastima (kiri kedua) bersama Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto membuka pasar sembako murah di Tangerang. (Saadatuddaraen/RRI)

kabargolkar.com - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menginventarisir perusahaan tekstil yang terancam gulung tikar. Pasalnya, ekspor tekstil terkendala dan ditambah lagi adanya serbuan impor pakaian bekas.

Agus Gumiwang Kartasasmita mengaku, pihaknya telah mendata-data pabrik-pabrik tekstil yang gulung tikar maupun akan gulung tikar di Indonesia. "Pasalnya, industri tekstil memang sedang ada masalah market terpukul sehingga kinerja sektor TPT (Tekstil dan Produk Tekstil) terganggu," katanya, Minggu (9/4/2023).

Ditambah lagi, sambung Agus, adanya serangan dari produk-produk impor barang atau pakaian bekas. "Langkah kedepan usai inventarisir adalah menekan kran impor," tukasnya.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, memastikan ribuan buruh tekstil terdampak PHK diwilayahnya mendapat pemenuhan hak sesuai ketentuan. "Terutama mendapat THR (Tunjangan Hari Raya, Red) dan pesangon yang sudah disepakati dengan serikat pekerja," ucapnya.

Ditambah lagi, lanjutnya, manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dicairkan dengan baik tanpa adanya kendala apapun hingga diterima oleh penerima. "Sejatinya, jaminan pemenuhan hak pekerja tersebut sudah dilakukan pembahasan bersama Kemnaker, Kemenperin serta perusahaan terkait," ucap Zaki.

Diketahui, sebanyak 1.163 buruh pabrik PT Tuntex Garment Indonesia yang memproduksi merk Puma terkena PHK pada 31 Maret 2023. Disnaker Kabupaten Tangerang menghasilkan beberapa poin kesepakatan, mulai pemenuhan hak pasca di-PHK dan penyaluran manfaat jaminan sosial.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan melalui PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya. Serta waktu kerja, waktu istirahat, dan PHK.

RRI
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.