kabargolkar.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang membeberkan sejumlah jurus untuk mencegah terjadi lebih banyak pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil Indonesia.
Berdasarkan data Kemenperin, sektor industri tekstil masih tumbuh. Namun, pertumbuhannya melambat dibandingkan periode sebelumnya. Penyebabnya lantaran perekonomian global yang melambat, sehingga permintaan turun.
"Ada beberapa langkah yang kita siapkan. Salah satunya lartas (larangan terbatas) itu bisa menjadi senjata, instrumen kita (cegah PHK)," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (7/11/2022).
Lartas ini bertujuan untuk memperkuat industri dalam negeri dari hulu hingga hilir. Dengan kebijakan ini, pemerintah akan melakukan pengaturan agar jangan sampai kinerja industri tidak maksimal.
"Kita melihat bahwa di sektor tekstil ini harus ada harmonisasi hulu intermediate hilir, harus tepat mengambil kebijakan. Jangan sampai lartas di hulunya mempengaruhi kinerja hilir dan intermediate. Lartas ini jadi salah satu opsi kita agar sektor-sektor perlambatan dan negatif bisa terjaga," imbuhnya.
Jurus lainnya yang disusun oleh Kemenperin adalah restrukturisasi kredit yang saat ini tengah dibahas dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan JSK) Indah Anggoro Putri menambahkan pihaknya juga melakukan beberapa langkah untuk mencegah PHK.
Salah satunya melakukan komunikasi dengan pelaku usaha untuk mencapai jalan tengah paling baik, selain PHK. Langkah ini sudah berhasil dilakukan dengan salah satu satu industri tekstil alas kaki dan garmen dan berhasil mencegah PHK terhadap 4 ribu pekerja.
"Sesuai arahan menaker sebulan lalu, kami intens berkoordinasi untuk mencegah PHK dan hasil kongkrit ada 4 ribu pekerja di pabrik tekstil Jawa Barat sudah dicegah PHK karena dinas naker dan seluruh mediator ada beberapa upaya," jelasnya.
Upaya itu termasuk mengurangi beberapa fasilitas pekerja, terutama fasilitas jabatan manager dan direktur, menghapuskan bonus, mengurangi shift pembagian waktu kerja, membatasi kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, hingga merumahkan buruh sementara waktu.