Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan pentingnya keamanan ekosistem digital, guna mengantisipasi berbagai ancaman di ruang digital. Sebab, menurutnya, perkembangan teknologi digital global saat ini, membuat arus informasi tersebar dengan cepat tanpa adanya filter.
Ia menilai bahwa hal ini memberikan dampak buruk terhadap kelompok rentan, terutama untuk anak-anak generasi penerus bangsa. Selain terpapar konten berbahaya, namun tidak adanya keamanan ekosistem digital, membuat para penggunanya termanipulatif, hingga korban eksploitasi digital.
"Ketika keamanan ekosistem digital diperkuat, yang diuntungkan bukan hanya anak-anak, tapi juga semua orang yang berada di ranah digital," kata Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/5/25).
Meutya menegaskan untuk mewujudkan keamanan ekosistem digital ini, pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi. Salah satunya yang disoroti Menkomdigi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025.
PP tersebut mengatur tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Dari aturan ini Meutya menegaskan, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan untuk menyaring konten yang berpotensi membahayakan anak-anak.
Sebab diungkapkannya, data terbaru menunjukkan 48 persen pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun. Hal tersebut, menjadi kekhawatiran tersendiri akan masa depan anak bangsa.
Sehingga, menurut Meutya, PP TUNAS menjadi regulasi yang sangat mendesak, untuk mewujudkan ruang digital yang aman dan ramah. PP TUNAS juga diungkapkannya, lahir untuk memperkuat kolaborasi pemerintah dengan seluruh pemangku kepentingan digital.
"Kita ingin semua pihak nyaman, karena aturannya jelas seperti aturan main di pasar. Banyak dari mereka yang niatnya baik dan kita hargai itu, tapi negara tetap harus hadir mengatur ketika ada yang menyalahgunakan ruang digital," jelasnya.