Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Menteri Bahlil Rilis Aturan Perusahaan Tambang Wajib Pakai Jasa Lokal
  Muzaki   01 Oktober 2026
Menteri ESDM RI, Bahlil Lahadalia
class="p1">Keputusan Menteri ESDM ini turut berlaku secara mutatis mutandis bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang Kontrak Karya, serta pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

Dengan berlakunya aturan baru tersebut, Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Persetujuan Keikutsertaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Usaha Jasa Pertambangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Regulasi tersebut menjadi pedoman baru dalam penggunaan perusahaan jasa pertambangan, termasuk mekanisme persetujuan penggunaan anak perusahaan dan afiliasi pada sektor mineral dan batu bara.

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.