Dengan berlakunya aturan baru tersebut, Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Persetujuan Keikutsertaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Usaha Jasa Pertambangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Regulasi tersebut menjadi pedoman baru dalam penggunaan perusahaan jasa pertambangan, termasuk mekanisme persetujuan penggunaan anak perusahaan dan afiliasi pada sektor mineral dan batu bara.