kabargolkar.com, JAKARTA - Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan dibahas pemerintah bersama DPR. Namun, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini ditentang karena dinilai merugikan kaum buruh
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membantah omnibus law merugikan buruh.
"Kalau kita baca, buruh itu sangat tidak dirugikan, sama sekali tidak dirugikan," kata Luhut di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (29/1/20).
Ada juga penolakan lantaran membebaskan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Para buruh khawatir ketersediaan lapangan kerja semakin berkurang dengan kedatangan para TKA.
Para buruh juga menolak sistem pengupahan yang ada dalam draft beleid tersebut. Menurut mereka, sistem pengupahan nantinya akan diubah menjadi perhitungan jam. Jika pekerja bekerja kurang dari 40 jam seminggu berpotensi mendapatkan gaji di bawah upah minimum.
Para buruh juga mengkhawatirkan hilangnya pesangon bagi pekerja yang terkena PHK. Pesangon itu diubah menjadi tunjangan PHK. (detik)