Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Menko Airlangga Hartarto Siapkan Paket Stimulus Ketiga Hadapi Covid-19
  Bambang Soetiono   18 Maret 2020
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Humas Setkab)

kabargolkar.com, JAKARTA - Pemerintah tengah membidik paket stimulus ekonomi lanjutan atau ketiga untuk meredam dampak wabah virus korona terhadap perekonomian Indonesia. Paket stimulus ketiga tersebut dirumuskan berdasarkan evaluasi stimulus satu dan dan dua yang sudah dikeluarkan pemerintah beberapa waktu lalu.

"Terkait stimulus satu dan dua, kami sudah diminta Pak Menko (Airlangga Hartarto) untuk melakukan evaluasi dan monitoring karena perkembangannya begitu cepat, kita sudah mulai menyiapkan stimulus lanjutan apakah disebut tiga atau apa, dengan berdasarkan evaluasi stimulus satu dan dua," ucap Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko Perekonomian) Susiwijono di kantornya, Selasa (17/3/2020).

Susiwijono menuturkan, terdapat beberapa kebijakan yang akan dikeluarkan dalam rumusan stimulus ekonomi tersebut. Meski begitu, dia menyebut, kebijakan ini salah satunya untuk mendukung pelaksanaan social distancing.

"Pasti ada beberapa kebijakan yang akan kita keluarkan sekarang sedang kita matangkan dulu. Salah satunya adalah kebijakan untuk mendukung social distancing ini," katanya.

Lebih lanjut kata Susiwijono menuturkan, Kementerian dan Lembaga (K/L) tengah mendata dan mengevaluasi paket stimulus kedua yang dikeluarkan pada Jumat 13 Maret 2020 lalu. "Teman-teman di masing K/L dan masing-masing sektornya sudah mendata. Kami akan menanti untuk merumuskan stimulus berikutnya seperti apa supaya komprehensif nanti di dalam pengambilan kebijakan," tuturnya.

Pemerintah sebelumnya sudah mengeluarkan Paket Stimulus kedua untuk menangkis dampak virus korona atau Covid-19. Dalam paket stimulus kedua terdapat paket stimulus fiskal dan nonfiskal.

Adapun dari sisi fiskal, salah satunya, pemerintah merelaksasi Pajak Penghasilan pasal 21 (PPh Pasal 21). Relaksasi diberikan melalui skema PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100 persen atas penghasilan dari pekerja dengan besaran sampai dengan Rp200 juta pada sektor industri pengolahan.

Sedangkan stimulus nonfiskal yang bertujuan untuk lebih memberikan dorongan terhadap kegiatan ekspor-impor.

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.