kabargolkar.com, JAKARTA - Politikus senior Partai Golkar, Fahmi Idris, meraih gelar doktor ilmu filsafat dari Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (UI). Ia lulus dengan predikat cum laude, dengan nilai rata-rata 87,5.
Menteri Tenaga Kerja di Kabinet Reformasi Pembangunan ini menulis disertasi berjudul Korupsi Pada Masyarakat yang Menjunjung Tinggi Keadilan Sosial: Refleksi Kritis Berbasis Kontraktualisme Rawls.
Dalam penelitian disertasinya, Fahmi menyatakan bahwa korupsi dalam masyarakat muncul dari sifat bidimensionalitas manusia yang merupakan makhluk individu sekaligus makhluk sosial guna mempertahankan hidupnya.
“Fenomena korupsi di dalam suatu negara yang menganut asas keadilan sosial, karena korupsi tertanam dalam karakteristik masyarakat yang tinggal di negara tersebut sebagai respon adaptif terhadap upaya bertahan hidup,” kata Fahmi dalam keterangannya, Senin, 26 Juli 2021.
Menurut mantan Menteri Perindustrian ini, fenomena korupsi dapat dicegah dengan menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan refleksi dialogis dan pendekatan kultural.
Pendekatan refleksi dialogis merupakan respon adaptif individual terhadap upaya bertahan hidup dan bersifat universal. Sehingga terdapat pada semua warga negara yang memiliki kapasitas berpikir, yang cukup ditandai dengan kedewasaan dan kesehatan psikologis.
Sementara pendekatan kultural dengan memanfaatkan karakteristik masyarakat yang pada gilirannya juga merupakan respons adaptif masyarakat secara kolektif terhadap upaya bertahan hidup. Pendekatan kultural ini bersifat partikular, otomatis dan mudah dijalankan.
“Kedua pendekatan ini dapat diterapkan pada tatanan moral karena menggunakan agen-agen pembentuk moral masyarakat, yaitu tokoh-tokoh agama sebagai salah satu deliberator yang memanfaatkan karakteristik masyarakat Indonesia yang religius,” ujarnya.
Fahmi juga menekankan perlunya dipertimbangkan sanksi moral dan hukum dalam mengambil keputusan terhadap pelaku korupsi. Sanksi moral yang dibangun oleh agama dan refleksi dialogis perlu didukung oleh hukum serta hukum yang ada perlu didukung sanksi moral dari masyarakat.
Sanksi moral yang diberikan masyarakat, kata Fahmi Idris, misalnya ekspresi kemarahan, kemarahan verbal, menyalahkan, memberi kecaman, ketidaksetujuan, teguran, kritik moral pemaparan, boikot, penghindaran, bahkan kebencian yang didukung oleh hukum akan memberikan umpan balik negatif pada individu yang berniat korupsi. Sehingga menghasilkan sistem integritas yang baik untuk mencegah korupsi dan meningkatkan kesejahteraan sosial dan kelangsungan hidup masyarakat.