Kabargolkar.com - Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) menggelar seminar nasional bersama Fakultas Hukum UII Yogyakarta untuk mengupas secara tuntas pelaksanaan sita umum kepailitan dan sita pidana dalam perkara kepailitan, di Auditorium Lt.4, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada Kamis,(16/3/23).
Ketua Umum HKPI Soedeson Tandra dalam sambutannya memaparkan bahwa salah satu kendala yang diamali kurator saat ini adalah terjadinya konflik dalam pengaturan sita umum dan sita pidana, karena pertentangan antara Undang-Undang satu dengan yang lainnya.
"Kurator bertumpu pada Undang-Undang No.37 Tahun 2004 sedangkan penyidik bertumpu pada KUMHAM sama-sama mengatakan bahwa ini adalah list specialist kami, maka menurut saya itu akan menjadi sebuah konflik karena tidak bertumpu pada satu Undang-Undang," tutur Soedeson Tandra.
Menyikapi terjadinya konflik umum tersebut, Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) diberikan kesempatan untuk merancang RUU kepailitan yang baru.
"Bahwa memang terjadi konflik normal terkait perundang-undangan maka organisasi HKPI diminta untuk memberi masukan untuk RUU kepailitan yang baru." sambungnya.
Soedeson pun mengucapkan terimakasih atas terjalinnya kerja sama dengan Fakultas Hukum UII Yogyakarta, menurutnya hal ini sangat penting mengingat banyaknya lulusan Fakultas Hukum yang nantinya menjadi advokat dan juga berpeluang besar menjadi kurator di kemudian hari.