Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Suka Duka Cita Putusan MK NO 91/PUU-XVIII/2020 Tentang Ciptaker
  Nyoman Suardhika   01 Desember 2021
Credit Photo / Suara

Kabargolkar.com - Suka cita ataukah duka cita ? tergantung dari sudut pandang
mana kita ingin melihat Putusan MK tertanggal 25-12-2021 yaitu tentang uji materil atas Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law).

Sepanjang proses persidangan uji materil UU Ciptaker berlangsung ratusan massa buruh sedang berdemonstrasi di muka Gedung Mahkamah Kosntitusi sepanjang Jl MH Thanrin, Jakarta, Kamis, 25 November 2021, para demonstran yang mayoritasnya adalah Kaum Buruh/Tenaga Kerja berpidato, berteriak, bersorak, bernyanyi dibawah pengawalan dari aparat kepolisian yang bertugas mengawal para demonstran agar tidak melakukan suatu aksi anarki. Inilah negara demokrasi sesungguhnya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sejak awal telah menimbulkan gelombang aksi protes dimana-mana akhirnya dimohonkan untuk diuji materil di Mahkamah Konstitusi, protes dan keberatan atas UU tsb adalah berkenaan dengan syarat-syarat dan tata cara pembentukan hingga substansi materil dari pasal-pasal yang terkandung di dalam UU tsb, menimbulkan KONTRA dari para pemrotes, sedangkan mereka yang Pro memilih bersikap diam sambil mengawasi dengan harap-harap cemas.

Putusan MK tersebut jelas merupakan suatu berita duka cita bagi bangsa ini, karena terbukti bukan hanya tidak mengandung unsur-unsur sosiologis karena menimbulkan reaksi dimana-mana, akan tetapi secara yuridis juga terbukti tidak memenuhi syarat karena itulah Mahkamah menyatakan mengandung kecacatan hukum sekalipun diberi embel-embel secara bersyarat, namun secara politis putusan tersebut sudah menggambarkan sebagai suatu signal kegagalan perumusan yang dilakukan dalam membuat suatu ketentuan perundang-undangan yang berkenaan dengan hajat hidup orang banyak.

Ketua Bidang HUKUM dan HAM Depinas SOKSI, Neil Sadek, SH menyatakan "Putusan MK tsb merupakan tamparan keras bagi para wetgever (pembentuk undang-undang)" dan para pembentuk undang-undang jangan pernah sekali kali lagi bermain lagi dalam membuat undang-undang", Jelasnya.

Bagi Pemerintah RI, tentu pengaturan dan aplikasi atas UU ini merupakan suatu peluang dan tantangan yang harus diperjuangkan dan dijalani sebab UU tersebut telah diratifikasi dan masih tetap diakui dan digunakan hingga saat ini, sekalipun masih banyak pihak yang keberatan baik atas konsepsi pengaturan maupun aplikasinya.

Namun dengan telah diketuknya "PALU MAHKAMAH" yang mempunyai daya ikat "binding and final", maka secara hukum telah jelas dan terbukti dapat diketahui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde), dimana semua elemen bangsa dan negara berkewajiban mentaati putusan yang menyatakan UU Ciptaker tersebut telah tidak berkekuatan hukum mengikat bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan” (Vide Amar Ke-3 Putusan MK), dan Hakim telah memberi nafas kehidupan bagi UU Ciptaker hanya dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun saja sehingga setelah lewat masa tsb maka UU Ciptaker akan dianggap inkonsitusional (Vide Amar ke-4 Putusan MK)

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.