Kabargolkar.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) di Indonesia.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian izin ormas untuk mengelola tambang merupakan hak keistimewaan atau privilese yang telah diberikan pemerintah. Airlangga mengaku tidak keberatan dengan adanya izin tersebut.
“Ya itu kan dapat privilese, salah satunya untuk aset pertambangan, itu silahkan saja,” kata Airlangga di Pondok Pesantren Mama Bakry Sadeng, Kabupaten Bogor, Sabtu (1/6/2024).
Saat ditanya mengenai prioritas ormas keagamaan yang akan mendapatkan izin untuk mengelola tambang terlebih dahulu, Airlangga menjawab hal tersebut akan diatur oleh pemerintah.
“Ya pemerintah memberikan prioritas nanti,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan potensi konflik yang bisa timbul antara ormas keagamaan dan masyarakat adat dalam mengelola tambang. Dia menyebut, izin pemberian mengelola tambang akan diberikan kepada ormas keagamaan tertentu.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam aturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan tersebut, ormas keagamaan diperbolehkan mengelola tambang dengan mendirikan badan usaha.