“Idealnya jumlah konsultan harus di atas 60 juta. Jepang memiliki 66.000 pegawai pajak dan 74.000 konsultan pajak dengan jumlah penduduk yang lebih kecil,” bebernya.
Mantan pegawai Ditjen Pajak itu menambahkan, profesi konsultan pajak sangat erat kaitannya dengan kegiatan kegiatan ekonomi dan perkembangan cara bertransaksi. Terlebih, kini perkembangan ilmu dan teknologi informasi berpengaruh signifikan terhadap kompleksitas perekonomian dan regulasinya.
Kondisi itu memunculkan konsekuensi tentang meningkatnya kebutuhan masyarakat akan konsultan pajak profesional. “Tuntutan atas profesionalisme tersebut pada dasarnya sejalan dengan era perdagangan bebas yang menuntut negara-negara anggota WTO untuk membuka pasar domestiknya,” katanya.
Misbakhun dalam kesempatan itu juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) belum lama ini. Merujuk putusan MK atas permohonan perkara No.63/PUU-XV/2017 maka kewenangan untuk menerima kuasa wajib pajak tak lagi menjadi otoritas konsultan pajak.
“Berdasar putusan itu maka kini setiap pihak kini bisa menjadi kuasa dari wajib pajak asalkan memahami persoalan perpajakan. Menurut Misbakhun, DPR dalam menyusun RUU Konsultan Pajak akan memperhatikan putusan MK itu,” pungkasnya. source