Kabargolkar.com - Partai Golkar belum menentukan sikap untuk pembahasan RUU Pemilu yang tengah disiapkan oleh DPR RI. Dalam usulan tersebut, sistem pemilu di Indonesia ke depan akan menerapkan sistem proporsional tertutup.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menyebutkan, draf RUU Pemilu yang sudah beredar merupakan draf kasar, yang masih perlu disempurnakan.
Komisi II DPR RI, kata dia, juga masih menunggu beberapa pandangan fraksi-fraksi terhadap isi draf RUU Pemilu itu. Partai Golkar menurut, Ahmad Doli Kurnia, saat ini masih terus mengkaji sistem pemilu terbaik yang akan dilakukan. Golkar sendiri saat ini sedang mengkaji tiga opsi.
"Partai Golkar masih membuka peluang jika terkait sistem pemilu. Kami masih mengkaji sistem mana yang terbaik dari tiga opsi tersebut," ujarnya saat dihubungi, Senin (8/6/2020).
Tiga opsi tersebut, pertama tetap pada sistem proporsional terbuka yang masih berlaku saat ini. Opsi kedua, menggunakan sistem proporsional tertutup. Sementara opsi ketiga adalah kombinasi antara sistem proporsional dengan mayoritarian.
Opsi pertama dan kedua, dijelaskan Doli, mungkin sudah banyak dikenal oleh masyarakat. Sementara opsi ketiga, yakni tentang sistem campuran. Dia mencontohkan adanya perpaduan antara dua sistem itu. Misalnya dalam satu dapil dengan 10 kursi dapat ditetapkan 7 kursi menggunakan sistem proporsional. Selanjutnya tiga sisanya, menggunakan sistem mayoritarian.