kabargolkar.com, JAKAFRTA - Pembahasan RUU Pemilu di DPR nanti bisa berpotensi bertentangan dengan keputusan MK. Setidaknya terdapat 3 ketentuan rancangan UU Pemilu yang disusun oleh tenaga ahli Komisi II dan Badan Keahlian DPR berpotensi bertentangan dengan putusan MK.
Pasal 206 Ayat 1 tentang sistem proporsional tertutup, pasal ini berpotensi bertentangan dengan putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 yang mensyaratkan penentuan sistem pemilu yang lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas prinsip demokrasi. Putusan MK ini yang pertama kali menentukan sistem pemilu proporsional terbuka.
Pasal 182 ayat 2 huruf ii, terkait aturan penghapusan hak dipilih bagi eks anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) juga berpotensi bertentangan dengan putusan MK No 011-017/PUU-I/2003 tentang pengujian UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dalam putusan ini, MK menyatakan pasal yang menghalangi eks anggota PKI untuk memilih dan dipilih sebagai inkonstitusional karena melanggar hak asasi manusia dan diskriminatif.
Pasal 248 Ayat 1 dan Pasal 270 Ayat 1 yang mengatur ambang batas perolehan suara partai politik untuk diikutkan dalam penghitungan kursi di parlemen sebesar 7%, juga dianggap berpotensi bertentangan dengan putusan MK jika hal tersebut diberlakukan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
MK dalam putusan No 52/PUU-X/2012 menyatakan ambang batas parlemen tidak dapat diberlakukan secara bertingkat untuk DPRD, Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota karena bisa menimbulkan kemungkinan tidak ada satu pun partai politik peserta pemilu di suatu daerah yang memenuhinya.
Doli Ahmad Kurnia, Ketua Komisi II DPR RI mengatakan terkait potensi bertentangannya pasal dalam RUU Pemilu dengan putusan MK dalam pembahasannya kelak DPR akan merujuk pada putusan MK dan perundang-undangan lainnya agar mencegah UU Pemilu sebagai payung hukum dan aturan penyelenggaraan pemilu selanjutnya tidak bertentangan dengan UU yang ada atau putusan MK. Jangan sampai UU diuji ke MK dan bisa dibatalkan kembali oleh MK.