kabargolkar.com, JAKARTA - Kemendikbud bersama kementerian Kesehatan, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri telah membuat panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran baru 2020/2021 dengan bertahap.
Pembukaan sekolah selain berdasarkan pembagian zona hijau, zona kuning dan zona oranye serat zona merah penyebaran dan penularan Covid19 juga dilakukan bertahap.
Pembukaan kembali sekolah diawali dengan tahap I, yaitu SMA, SMK MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, dan Paket B. Kemudian tahap II meliputi SD, MI, Paket A dan sekolah luar biasa. Adapun tahap III diikuti pendidikan anak usia dini formal dan nonformal.
"Di zona hijau Covid19 sekalipun, kami membuat rentang pembukaan kembali sekolah per jenjang. Pada saat suatu kabupaten/kota zona hijau Covid19 berubah statusnya, misalnya menjadi kuning, pembelajaran langsung kembali ke PJJ," terang Mendikbud Nadiem Makarim.
Batas waktu kesiapan fase transisi jenjang SMA, SMP, dan sederajat adalah bulan Juli 2020. Adapun tahap transisi jenjang pendidikan usia dini formal dan nonformal November 2020 serta tahap normal baru Januari 2021.