Kabargolkar.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto optimistis bila RUU Cipta Kerja disahkan, dapat menjadikan Indonesia sebagai negara terdepan se-ASEAN.
“Pada saat saya rapat dengan World Bank, saat World Economic Forum (WEF) dan lain sebagainya, mereka selalu sebut UU Cipta Kerja ini akan mendorong Indonesia melakukan transformasi dan kita bisa leading dibandingkan negara-negara lain di ASEAN,” ujar Airlangga dalam Webinar Nasional Kajian Ekonomi Hipmi #4, Kamis (18/6).
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, kendati masih dalam pembahasan, namun secara harfiah maksud dan ketentuan RUU Omnibus Law Cipta Kerja sudah disepakati parlemen.
Hanya saja, ada beberapa klaster masih dikaji lebih dalam, seperti soal ketenagakerjaan. Adapun RUU Omnibus Law Cipta Kerja terdiri dari 15 Bab dan 174 Pasal yang terdiri dari sebelas klaster.
Pertama, klaster penyederhanaan perizinan berusaha. Kedua, klaster persyaratan investasi. Ketiga, klaster ketenagakerjaan. Keempat, klaster kemudahan perlindungan UMKM dan Koperasi,
Kelima, klaster kemudahan berusaha. Keenam, klaster dukungan riset dan inovasi. Ketujuh, klaster administrasi pemerintahan. Kedelapan, klaster pengenaan sanksi. Kesembilan, klaster pengadaan lahan. Kesepuluh, klaster investasi dan proyek strategis nasional. Kesebelas, kawasan ekonomi.