kabargolkar.com, MALANG - DPP Partai Golkar telah mengeluarkan penetapan sementara Calon Bupati Malang untuk Pilkada 2020 yakni pasangan Siadi SH dengan Martiyani Setyaningsih alias Tyas Sujud Pribadi (istri mantan Bupati Malang Sujud Pribadi) dengan syarat dan penugasan dari Partai Golkar.
Keluarnya penetapan tertanggal 21 Maret 2020 itu nyaris terabaikan karena mencuatnya pandemi Covid-19. "Iya benar penetapan itu telah kami terima," kata Siadi SH ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/4/2020).
Surat penetapan sementara dengan nomer 208/Golkar/III/2020 yang dikeluarkan DPP Partai Golkar itu ditandatangni oleh Ketua Umun Partai Golkar, Airlangga Hartarto dan Sekjen DPP Partai Golkar, Lodewijk F. Paulus.

Tembusannya disampaikan kepada Bendahara Umum DPP Partai Golkar, para Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ketua Bidang PP Jawa - III DPP Partai Golkar serta Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Timur.
Tentang langkah berikutnya setelah keluarnya penetapan DPP Partai Golkar itu, Siadi mengaku telah melakukan komunikasi intensif dengan Tias serta partai yang akan diajak koalisi.
"Kami sudah membangun komunikasi dengan partai lain, insyaallah sejauh ini berjalan baik," ujar Siadi yang juga sedang getol menyemprot sendiri disinfektan dalam upayanya mencegah penyebaran Covid-19 di sejumlah wilayah di Kabupaten Malang ini.
Sejak mendapat penetapan sementara dari DPP Partai Golkar sebagai Calon Bupati Malang, Siadi SH yang berpasangan dengan Tyas Sujud Pribadi dengan syarat dan penugasan dari Partai Golkar itu, terus membangun komunikasi secara intensif, termasuk dengan partai lain. [timesindonesia]