kabargolkar.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra menyatakan, Peraturan KPU (PKPU) nomor 13 tahun 2020 sudah cukup tegas dalam mengatur protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di masa menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Karenanya, ia berharap agar Partai Golkar bisa mengimbau para pasangan calon (Paslon) yang diusung dalam Pilkada Serentak 2020 untuk taat mengikuti prosedur kampanye tersebut.
Hal itu disampaikan Ilham ketika menjadi pembicara di webinar peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-56 Partai Golkar, Selasa (20/10/2020).
"Kita sama-sama berkomitmen bahwa komitmen ini tidak hanya ditangan penyelenggara, tapi juga seluruh stakholder Pilkada diantaranya Parpol. Ya saya harap juga dengan Partai Golkar bisa mengimbau paslonnya di 270daerah," ujar Ilham.
Ilham menegaskan, di dalam PKPU nomor 13 tahun 2020 di pasal 88 c Parpol atau gabungan Parpol, calon tim kampanye atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk: a. rapat umum; b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya atau konser musik; c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai atau sepeda santai; d. perlombaan; e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; atau f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik.
"Nah kaya bazar ngga boleh, rapat umum tidak boleh nah seluruhnya sudah kita atur dalam PKPU nomor 13 tahun 2020," jelasnya.
Menurut Ilham, KPU sudah menyarankan agar kampanye Pilkada 2020 menggunakan metode daring atau media sosial (Medsos). Namun, tidak menutup kemungkinan seluruh daerah-daerah dapat mengakses internet.
Sehingga, lanjut Ilham, KPU masih memperbolehkan kampanye tatap muka dengan jumlah 50 orang termasuk dengan dari Paslon tersebut.
"Pertemuan terbatas tentu saja kita atur tapi saat ini menurut perhitungan kita baru 4 persen Paslon yang menggunakan metode daring dan medsos," ungkapnya.
"Tentu ini kita sayangkan karena sebetulnya ditengah masa pandemi saat ini lebih baik kampanye visi misi disampaikan via daring sehingga mengindari pertemuan-pertemuan yang nanti berimbas kepada potensi pernularan covid-19," imbuhnya.
Diketahui, PKPU Nomor 13 tahun 2020 ini adalah perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sebelumnya, pada 4-6 September lalu, KPU menyelenggarakan pendaftaran peserta Pilkada. Bakal paslon yang dinyatakan memenuhi syarat telah ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pilkada pada 23 September.
Sementara, hari pemungutan suara rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember. Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.