kabargolkar.com- Pemerintah telah menetapkan kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) akan mulai
mendapat vaksinasi COVID-19 tahap kedua. Vaksinasi ini akan dilaksanakan secara nasional dengan peserta merupakan masyarakat yang berusia 60 tahun ke atas pada 17 Februari 2021.
Mengutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), saat ini provinsi-provinsi yang berada di wilayah Jawa dan Bali menjadi prioritas pemberian vaksin.
Pemerintah menyebutkan bahwa Jawa-Bali akan mendapatkan lebih dari 70 persen proporsi vaksin yang tersedia saat ini. Adapun, vaksin yang disediakan oleh pemerintah saat ini mencapai 7 juta dosis. Vaksin tersebut siap didistribusikan ke DKI Jakarta dan 33 Provinsi lainnya.
“Jadi selain untuk seluruh Kotamadya yang ada di DKI Jakarta vaksinasi juga akan dilakukan di ibu kota provinsi di 33 provinsi seperti Kota Bandung untuk provinsi Jawa Barat, Kota Denpasar untuk Bali, Kota Medan untuk Provinsi Sumatera Utara, Kota Makassar untuk Sumatera Selatan dan seterusnya,” kata Siti Nadia Tarmiz selaku Juru Bicara Vaksinasi COVID-19, seperti yang dikutip dari Kemenkes.
Menurut Kemenkes, terdapat dua mekanisme dalam pendaftaran vaksinasi untuk masyarakat lansia. Kedua mekanisme tersebut dibedakan atas pelaksana, yaitu pemerintah dan lembaga selain pemerintah.
Mekanisme 1