Kepala Badan Bela Negara ini menambahkan, amandemen terbatas tersebut tidak akan membuka kotak pandora. Misalnya menambah batasan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Maupun mengembalikan pemilihan presiden-wakil presiden kepada MPR RI. Karena Pasal 37 Konstitusi telah mengatur secara rigid dan tegas mengenai mekanisme usul perubahan Konstitusi, yang tidak dapat dilakukan secara serta merta.
"Amandemen harus terlebih dahulu diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR atau paling sedikit 237 pengusul, diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya, serta melalui beberapa tahapan sebagaimana diatur dalam Tata Tertib MPR. Dengan demikian, tidak terbuka peluang menyisipkan gagasan amandemen di luar materi PPHN yang sudah diagendakan," pungkas Bamsoet.