Kabargolkar.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan permintaan maaf jika pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Darurat (PPKM Darurat) Jawa-Bali belum maksimal.
"Sebagai Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, dari lubuk hati yang paling dalam saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia jika dalam penanganan PPKM Jawa-Bali ini masih belum optimal," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Sabtu (17/7/2021).
Luhut juga menegaskan bahwa pemerintah berjanji akan terus bekerja keras sehingga penularan Covid-19, terlebih varian delta dapat diturunkan.
"Dan penyaluran bansos kepada masyarakat dapat berjalan," imbuhnya.
Luhut juga meminta kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan menjalankan vaksinasi gratis yang selama ini pemerintah lakukan untuk masyarakat.
"Serta mengikuti program vaksinasi ini yang diselenggarakan oleh pemerintah," katanya.
Kata dia, jumlah vaksinasi kini meningkat cukutp signifikan dan Presiden Jokowi memerintahkan para menterinya untuk pemberian bantuan sosial tambahan kepada masyarakat yang terdampak PPKM Darurat.
"Pemerintah akan memberikan tambahan bantuan sosial sebesar Rp39,19 triliun untuk masyarakat yang akan dikucurkan segara oleh Menkeu dan Mensos," ujar dia.
Kemudian, Luhut menyebutkan, pemerintah masih melakukan evaluasi terkait PPKM Darurat dan pengumuman diperpanjang atau tidaknya PPKM Darurat akan diumumkan 2 hingga 3 hari mendatang.
"Saat ini kami sedang melakukan evaluasi terhadap apakah PPKM dengan jangka waktu dan apakah dibutuhkan perpanjangan lebih lanjut, kami akan laporkan kepada Bapak Presiden. Saya kira dalam 2-3 hari ke depan kita akan umumkan secara resmi," ucapnya.
Ada dua indikator yang menjadi acuan serta evaluasi PPKM Darurat, yaitu penambahan kasus dan bed occupancy rate (BOR) rumah sakit. Luhut sebut saat ini indikator penambahan kasus dan bed occupancy rate mulai membaik.
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan PPKM darurat sebelumnya telah dilakukan di Jawa dan Bali sejak 3 Juli 2021 dan direncakan akan berakhir hingga 20 Juli 2021.
Namun sepertinya, pemerintah masih mengevaluasi PPKM darurat ini sehingga belum dipastikan kapan akan berakhir PPKM darurat tersebut.