Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Aziz Samsuddin: Harap Mahasiswa Ikut Kontribusi Dalam UU Administrasi
  Kabar Golkar   17 Juli 2018
KabarGolkar.com - Ketua Komisi III DPR-RI Aziz Samsuddin menyarankan agar mahasiswa Prof. Dr. Moestopo (beragama) untuk ikut serta dalam penguatan peran dan penegakkan peradilan hukun tata usaha negara, dalam menjalankan fungsi kontrol kepada Pemerintah. Dalam paparannya di depan ratusan Mahasiswa Administrasi Publik dan Hubungan Internasional, Azis Syamsuddin mengatakan, mahasiswa Fakul Ilmu Sosial dan Politik Moestopo sudah benar mempelajari tentang UU No 30/Tahun 2014. Hal ini sejalan dengan Reformasi, yang beberala telah diundangkan berkarakter responsif, diantaranya UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. “Undang-Undang Administrasi Pemerintahan merupakan dasar hukum untuk pemerintah dalam melaksanakan tindakan pemerintahan yang memberikan jaminan perlindungan hukum bagi warga masyarakat atas tindakan badan/pejabat pemerintahan yang melanggar hukum,” kata Azis saat memaparkan materi dalam kuliah umum dengan tema ‘Penguatan Peran dan Penegakkan Peradilan Hukun Tata Usaha Negara’, Senin (16/7). Menurut Azis, dalam konteks perlindungan hukum bagi rakyat melalui kontrol yuridis oleh peradilan tata usaha negara, sudah berlakunya sejak UU Administrasi Pemerintahan. “Kompetensi yang menjadi objek sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara semakin luas, yaitu bukan hanya Keputusan Tata Usaha Negara,” ujarnya. Namun, hal tersebut meliputi tindakan Pemerintahan, permohonan fiktif positif, dan pengujian atas penilaian unsur penyalahgunaan wewenang. Akan tetapi, perluasan kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan tersebut belum diikuti dengan perubahan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara. “Sehingga dalam beberapa hal terdapat antinomi diantara kedua peraturan perundang-undangan tersebut. Antinomi tersebut diantaranya adalah tentang pengertian Keputusan Tata Usaha Negara maupun tentang keberlakukan ketentuan gugatan/permohonan fiktif positif atau fiktif negative,” ucapnya Dalam hal subjek sengketa, ketentuan dalam UU peradilan tata usaha negara dan UU administrasi Pemerintahan relatif sama, dimana penggugat adalah orang/badan hukum perdata, tergugat adalah badan/pejabat tata usaha negara, dan pihak Intervensi adalah orang/badan hukum perdata. “Dalam UU administrasi Pemerintahan terdapat perkara khusus berupa pengujian unsur penyalahgunaan wewenang, dimana pemohonnya adalah badan/pejabat tata usaha negara,” ujar Azis Syamsuddin pada peserta. Diakhir pembicara politisi Partai Golkar ini mengajak Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Prof,Dr. Moestopo (Beragama) untuk bisa membuat Kajian Akademis terhadap UU dimaksud. Azis percaya kampus Fisip Moestopo bisa berkontribusi dalam hal tersebut. Dekan Fisip Universitas Prof.Dr. Moestopo (Beragama), Dr. Taufiqurokhman menyambut baik ajakan dari mantan Ketua Komisi III DPR RI tersebut. Apalagi sampai bisa masuk menjadi Prolegnas dalam Sidang Paripurna tahun siding ini. “Semoga ini menjadi gayung bersambut antara Fisip dengan anggota DPR RI fraksi Golkar dan terimakasih semoga bisa berjalan sebagaimana mestinya,” terang Taufiqurokhman. [Sumber]

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.