Pasca Pilkada 2018, Golkar Minta ‘Money Politic’ di Kabupaten Lahat Ditindak Tegas

KabarGolkar.com - Pilkada Serentak 2018 telah usai digelar, dan hasil Quick Count atau hitung cepat, dari semua lembaga survei telah dilakukan. Meski begitu, praktek money politic atau politik uang, tidak pernah hilang dalam setiap Pilkada, baik Pilkada 2015, 2017, sampai 2018 saat ini.
Meskipun Pilkada Lahat 2018 di Sumatera Selatan, telah menetapkan siapa yang unggul berdasarkan hasil Quick Count, namun praktek politik uang masih menjadi kemelut, dan dijalankan oleh pasangan nomor urut 3, Cik Ujang-Haryanto.
Dalam merespon hal tersebut, Partai Golkar, melalui Balitbang Dewan Pimpinan Pusat, Partai Golkar, Agus Harta mengatakan, dalam Pilkada 2018 di kabupaten Lahat, terindikasi adanya kecurangan, dengan cara money politik.
Menurut Agus, indikasi politik uang di Pilkada Lahat, dibuktikan dengan beredarnya video bagi-bagi uang, yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 3 Cik Ujang-Haryanto, kepada masyarakat, pada saat hari tenang.
Padahal kata Agus, setiap pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang, akan di diskualifikasi, sekalipun pasangan calon tersebut, dinyatakan menang pada saat pemungutan suara.
Ia menilai, tidak ada alasan bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum, untuk tidak menindak tegas, dan mempidanakan pelaku politik uang.
“Aturannya sudah kuat dalam Undang-Undang Pilkada. Bahkan yang dikenai sanksi tidak hanya pemberi, tetapi penerima juga,” kata Politisi dari DPP Partai Golkar, Agus Harta, Rabu (27/06) dalam keterangan tertulis kepada redaksi.
Berdasarkan UU No 10 Tahun 2016, tentang Pemilu, serra kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan UU No 10 Tahun 2016, pasal 187 ayat A, akan dipidana selama 36 bulan, paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit 200 Juta Rupiah, dan paling banyak 1 Miliar.
“Pidana yang sama, diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap.” kata Agus Harta.
Diketahui, Pilkada 2018 di Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan, diikuti oleh empat pasangan calon, diantaranya, Nopran Marjani-Herliansyah, Hapit Padli-Erlansyah Rumsyah, Cik Ujang-Haryanto, dan Bursa Zarnubi-Parhan Berza. (Haji Merah).
[
Sumber]