Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Ketua MPR RI: Tudingan Amandemen UUD NRI 1945 untuk Perpanjangan Periodisasi Presiden Sangat Prematur
  Nyoman Suardhika   14 September 2021
Credit Photo / Facebook
saat ini, masih ada beberapa negara yang mengadopsi pemberlakuan masa jabatan presiden lebih dari 2 periode. Antara lain misalnya Brasil, Argentina, Iran, Kongo, Kiribati, Tanjung Verde, dan Tiongkok," terang Bamsoet. 

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menuturkan, sejarah mencatat Indonesia pernah melakukan penundaan Pemilu dan juga pernah melakukan percepatan Pemilu. Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta pada 3 November 1945 membuat Pemilu yang seharusnya dilakukan pada Januari 1946 ditunda ke tahun 1955, mengingat ketidaksiapan dan masih adanya ancaman dalam mempertahankan kemerdekaan. 

"Sedangkan percepatan Pemilu pernah dilakukan melalui Sidang Istimewa MPR RI pada 10-13 November 1998 yang menolak laporan pertanggungjawaban Presiden Habibie, mengharuskan Pemilu dipercepat dari jadwal sebelumnya pada tahun 2002 menjadi diselenggarakan pada tahun 1999," tutur Bamsoet. 

Ketua MPR RI ini menuturkan, pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden di Indonesia adalah buah dari reformasi. Agar selalu ada penyegaran dalam setiap periodesasi pemerintahan. Dan untuk menjamin adanya kesinambungan, agar tidak setiap berganti pemerintahan berganti pula haluannya, maka kehadiran PPHN merupakan keniscyaan.

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.