Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Bertemu Purnawirawan TNI/Polri, Bamsoet Apresiasi Dukungan Hadirkan PPHN Melalui Amandemen Terbatas UUD NRI 1945
  Nyoman Suardhika   29 September 2021
Credit Photo / Facebook

Kabargolkar.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi dukungan para purnawirawan TNI/Polri
terhadap rencana amandemen terbatas UUD NRI 1945. Sehingga Indonesia memiliki Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai bintang penunjuk arah pembangunan.

"Dukungan para purnawirawan TNI/Polri tersebut bisa ditindaklanjuti dengan membangun dialog terhadap pimpinan partai politik, kelompok DPD, ormas keagamaan seperti PB NU, PP Muhammadiyah, PGI, KWI, Walubi, Matakin, Permabudhi dan lain-lain, para tokoh masyarakat, termasuk para tokoh dan elit politik yang masih memiliki darah keluarga TNI/Polri. Karena biar bagaimanapun juga, ujung tombak akhir apakah Indonesia akan memiliki PPHN atau tidak, sangat tergantung pada kekuatan politik yang ada di parlemen dan kelompok DPD," ujar Bamsoet usai bertemu para purnawirawan TNI/Polri di Jakarta, Selasa (28/9/21).

Turut hadir antara lain Ketua LVRI Saiful Sulun, Ketua PPAU Djoko Suyanto, Ketua Umum PPAD Kiki Syahnakri, Ketua PP Polri Bambang Hendarso Danuri, Waketum PPAU Wresniwiro, Sekjen FOKO Bambang Darmono dan para tokoh purnawirawan lainnya dari Pepabri termasuk Sekjen PPAU Rispandi dan Kadep Organisasi PEPABRI Akip Renatin.

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, saat ini hampir semua fraksi dan kelompok DPD memiliki kesamaan pandangan tentang pentingnya PPHN. Hanya saja masih belum terjadi kesepakatan terhadap payung hukumnya, apakah cukup dengan UU seperti saat ini atau dengan payung hukum yang lebih tinggi yaitu TAP MPR. Dari hasil kajian Badan Pengkajian MPR RI yang diserahkan kepada pimpinan MPR RI pada 18 Januari 2021, terdapat tiga pilihan payung hukum PPHN, yakni melalui Ketetapan MPR RI, melalui undang-undang, atau dimasukan langsung dalam pasal konstitusi.

"Badan Pengkajian MPR RI menilai, bentuk hukum yang ideal terhadap PPHN adalah melalui Ketetapan MPR RI. Bukan melalui undang-undang yang bisa dibatalkan oleh Perppu, serta bukan dimasukan secara langsung dalam konstitusi. Untuk menghadirkan PPHN melalui Ketetapan MPR, terlebih dahulu harus dilakukan amandemen terhadap UUD NRI 1945. Yaitu terkait kewenangan MPR menetapkan PPHN (pasal 3) dan persetujuan RUU APBN oleh DPR, yang harus merujuk garis-garis kebijakan PPHN (pasal 23). Ini pun perlu dukungan seluruh partai politik, dua atau tiga saja tidak setuju, amandemen sulit dilakukan," jelas Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menerangkan, kekhawatiran amandemen terbatas akan membuka kotak pandora dan membuka peluang dilakukannya amandemen pada substansi lain di luar PPHN, juga tidak beralasan. Proses panjang amandemen sudah diatur dalam ketentuan pasal 37 ayat 1-3 UUD NRI 1945. Ayat 1 menjelaskan, usul perubahan pasal-pasal konstitusi dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR atau sekitar 237 dari 711 jumlah anggota MPR.

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.