Mantan Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi Hukum, HAM, dan Keamanan ini menambahkan, sementara di ayat 4 dijelaskan, putusan mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR, atau sekitar 357 dari 711 anggota MPR. Sehingga tidak mungkin ada penumpang gelap di luar PPHN, seperti untuk memperpanjang masa jabatan presiden ataupun perpanjangan periodisasi jabatan kepresidenan.
"Lagi pula, hampir seluruh partai politik sudah memiliki calon presidennya masing-masing untuk berlaga dalam Pemilu 2024. Sehingga kecil kemungkinan akan ada penambahan periodisasi masa jabatan presiden maupun perpanjangan jabatan kepresidenan. Amandemen kelima untuk perubahan terbatas, membutuhkan kesadaran dan sikap kenegarawanan dari semua elemen bangsa untuk masa depan negara yang lebih jelas dan pasti sebagaimana amanat pembukaan UUD NRI 1945 tanpa pendekatan politik praktis dan prasangka buruk," pungkas Bamsoet.