Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Bertemu Purnawirawan TNI/Polri, Bamsoet Apresiasi Dukungan Hadirkan PPHN Melalui Amandemen Terbatas UUD NRI 1945
  Nyoman Suardhika   29 September 2021
Credit Photo / Facebook
usul perubahan pasal-pasal konstitusi harus diajukan secara tertulis dan ditujukan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. Sedangkan di ayat 3, dijelaskan untuk mengubah pasal-pasal konstitusi, sidang MPR harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR, atau sekitar 474 dari 711 anggota MPR," terang Bamsoet.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi Hukum, HAM, dan Keamanan ini menambahkan, sementara di ayat 4 dijelaskan, putusan mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR, atau sekitar 357 dari 711 anggota MPR. Sehingga tidak mungkin ada penumpang gelap di luar PPHN, seperti untuk memperpanjang masa jabatan presiden ataupun perpanjangan periodisasi jabatan kepresidenan.

"Lagi pula, hampir seluruh partai politik sudah memiliki calon presidennya masing-masing untuk berlaga dalam Pemilu 2024. Sehingga kecil kemungkinan akan ada penambahan periodisasi masa jabatan presiden maupun perpanjangan jabatan kepresidenan. Amandemen kelima untuk perubahan terbatas, membutuhkan kesadaran dan sikap kenegarawanan dari semua elemen bangsa untuk masa depan negara yang lebih jelas dan pasti sebagaimana amanat pembukaan UUD NRI 1945 tanpa pendekatan politik praktis dan prasangka buruk," pungkas Bamsoet.

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.