Manajemen Pemasyarakatan Sesuai Dengan Kaedah Keilmuan dan Prinsip Organisasi Pemerintahan
KabarGolkar.com - Selama
manajemen pemasyarakatan tidak patuh kepada kaedah-kaedah keilmuan, utamanya terhadap teori dan prinsip pengorganisasian atas urusan-urusan pemerintahan di lingkungan Kementrian Hukum dan Ham.
Selama itu pula permasalahan yg ada dan selalu saja terjadi, hingga kejadian baru-baru ini di Lapas Sukamiskin Bandung, akan disusul kejadian-kejadian berikutnya.
Bahkan tdk menutup kemungkinan akan lebih heboh (gaduh).
Permasalahan di Lapas harus didekati secara legal dan faktual dari posisi dan fungsinya sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu.
Secara teoritis, Narapidana adalah manusia biasa yg juga memiliki kebutuhan seperti diutarakan Maslow. Penjara adalah "miniaturnya Negara", baik atau buruknya kondisi kehidupan masyarakat suatu Negara dapat dilihat dan tercermin adanya, di Penjara.
Kriminalitas yg tinggi tercermin dari kuantitas dan kualitas isi penghuni penjara.
Seperti saat sekarang ini tindak pidana Narkoba yang tinggi berkorelasi dengan isi Penjaranya.
Over kapasitas yg terjadi menandakan Negara belum mampu mengatasi masalah kriminalitas, masalah narkoba, yang selanjutnya bisa ditarik dengan jumlah pengangguran, serta permasalahan sosial lainnya.
Untuk itu upaya penanganan segala bentuk permasalahan di lapas, harus dipecahkan secara konprehensif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Sistem Peradilan Pidananya, peran Pemerintah, Masyarakat hingga keluarganya.
Pendekatan retributif, detterence (penjeraan), rehabilitasi dan resosialisasi telah lama gagal diterapkan di berbagai negara. Doktrin2 pemidanaan tersebut
digantikan oleh doktrin Re-integrasi sosial, dengan tujuan Pemulihan kembali kesatuan hubungan "Hidup-Penghidupan-Kehidupan" antar napi dengan keluarga dan masyarakat, tanpa menghilangkan aspek derita/hukumannya. Dalam perkembangan hukum dikenal dengan
"Restorative Juctice".
Karena Penjara tdk pernah mampu memberi jaminan prilaku warga binaannya menjadi lebih baik, apabila penanganan prilakunya serta pelaksanaan manajemen organisasi lapas nya tidak tepat atau tidak bersesuaian degan kaedah kaedah keilmuan Pemasyarakatan dan prinsip-prinsip manajemen.
Unsur manajemen harus lengkap adanya, mulai dari tata kelola SDM, keuangan, mesin, metode, hingga material nya.
Begitu juga dengan fungsi-fungsi nya mulai dari perencanan, pengorganisasian, pelaksanaaan hingga pengawasannya.
Harus dalam satu tangan sehingga jelas pertanggungjawabannya.
Kalapas harus mendapat kewenangan diskresi yang cukup, dengan tetap wajib dipertanggungjawabkan, karena apapun yang terjadi terkait degan lapas itu menjadi tanggung jawabnya secara penuh.
Adanya pemberontakan, kerusuhan, keseharian narapidana, kecukupan air, makan, kesehatan serta aktifitas atau kejadian lainnya yg terjadi didalam lapas, seperti narapidana sakit hingga hilangnya nyawa nyawa napi. Itu tanggung jawab penuh Kalapas.
Maka pemahaman tentang doktrin dan tujuan pemidanaan, posisi dan fungsi Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu, Restorative Justice, pemahaman tentang kehidupan dalam penjara, kesakitan-kesakitan dalam pemenjaraan seperti yang diutarakan Prof. Sykes, yang diakibatkan pola hubungan interaksi antar sesama napi, sesama pegawai, antar napi dan pegawai baik yang bersifat formal maupun informal, harus difahami secara benar.
Kesemuanya itu membutuhkan Manajemen Penjara yg tepat mulai dari unit tertinggi dalam hal ini Ditjen Pemasyarakatan sampai dengan UPT nya dalam hal ini Lapas dan Rutan, yang secatra hirarkis harus tergambarkan.
Fungsi-fungsi manajemen tersebut secara tepat, mulai dari perencanaan hingga pengawasan dalam struktur oragnisasi berjenjang yg memadai