Manajemen Pemasyarakatan Sesuai Dengan Kaedah Keilmuan dan Prinsip Organisasi Pemerintahan
Kabar Golkar 26 Juli 2018
Untuk terapi awal dimana respon publik yg begitu negatif, Menteri Hukum dan Ham perlu membuat kebijakan baru guna memberi ketegasan tentang boleh tidak nya, diijinkan tidaknya, atas sejumlah benda, barang, sarana dan prasarana yang ada dan beredar dalam lapas dan dianggap sebagai barang "mewah". Seperti HP, Laptop, AC, Dispenser, Toilet, Kamar, Saung dsb. Hal ini dibutuhkan bagi petugas di lapangan agar ada jaminan dan perlindungan hukum dlm menegakan aturan utk ketertiban di dalam lapas.
Yang kedua berikan kewenangan penuh kepada Dirjen Pemasyarakatan dlm tata kelola SDM Pemasyarakatan tanpa merobah pola organisasi yang ada melalui penempatan lapas kelas I atau lapas khusus dari yang semula dibawah Kakanwil dipindahkan menjadi Unit yg berada dibawahnya dan bertanggungjawab langsung kepada Menteri cq Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkumhan.
Agun Gunandjar Sudarsa.
Anggota DPR RI komisi XI
Anggota Balai Pertimbangan Pemasyarakayan Kemenkumham
Mantan Petugas Lapas kelas I Tangerang
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.