"Organisasi Kerjasama dan Pengembangan Ekonomi (OECD) dalam laporannya memproyeksikan, pandemi Covid-19 akan semakin membuat dunia terseret dalam jurang resesi terburuk di luar periode perang dalam 100 tahun. Dalam upaya pemulihan ekonomi yang terdampak pandemi, kita perlu mengingat kembali bahwa sistem perekonomian yang kita bangun adalah sebuah sistem yang khas dan genuine, yang tidak 'latah' mengekor pada salah satu dari dua kutub besar perekonomian global, yaitu kapitalisme dan sosialisme. Sistem perekonomian nasional merujuk dari Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, dan secara yuridis konstitusional telah diatur secara tegas dalam konstitusi." ungkap Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar menjelaskan, Pasal 33 UUD NRI 1945 merupakan perwujudan dari sila kelima Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. The founding fathers, secara tegas merumuskan sistem perekonomian nasional bukanlah sistem ekonomi sosialis, dimana negara menjadi dominan sebagai pelaku ekonomi, dan bukan pula negara dengan sistem ekonomi kapitalis, dimana individu dan pasar menjadi dominan menentukan perilaku ekonomi.
"Sistem ekonomi kita adalah ekonomi Pancasila, yakni pengelolaan ekonomi negara yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila, dengan mengedepankan nilai-nilai religiusitas, humanitas, nasionalitas, demokrasi, dan keadilan sosial. Karenanya pemulihan perekonomian nasional harus mampu meningkatkan ekonomi sektor riil, seperti memberikan kemudahan permodalan dan stimulus bagi pertumbuhan iklim dunia usaha secara adil, baik bagi pelaku usaha kecil maupun besar. Pemulihan perekonomian juga harus diupayakan melalui langkah-langkah strategis yang benar-benar menyentuh kepentingan rakyat," jelas Bamsoet.
Kepala Badan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia ini mengapresiasi kebijakan Pemerintah membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Mengingat persoalan ekonomi dan kesehatan tidak dapat dipisahkan dalam penanganan Covid-19. Pada kuartal I/2021 pertumbuhan ekonomi masih terkontraksi minus 0,74 persen.
"Pada kuartal II/2021, pertumbuhan ekonomi meningkat pesat dengan tumbuh positif mencapai 7,07 persen. Lebih baik dibandingkan dengan beberapa negara maju, seperti Amerika di angka 6,5 persen, Korea Selatan 5,69 persen, atau Jepang, yang bahkan masih terkontraksi di angka minus 1,6 persen," pungkas Bamsoet.