Kabargolkar.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani
sepakat untuk saling bertemu dalam forum resmi antara Menteri Keuangan dengan pimpinan MPR RI. Pertemuan akan membahas berbagai hal, khususnya untuk meningkatkan sinergitas antara MPR RI dengan Kementerian Keuangan.
"Kita hargai kesediaan Menteri Keuangan hadir ke MPR RI untuk berdiskusi tentang banyak hal. Mengingat berbagai polemik yang terjadi belakangan ini antara Kementerian Keuangan dengan MPR RI, bukanlah tekait masalah anggaran. Melainkan lebih kepada masalah komunikasi dan koordinasi terkait tugas-tugas kelembagaan. Agar kedepannya tidak terjadi kesalahpahaman, dan demi terciptanya hubungan saling menghormati, kita sepakat untuk saling bertemu," ujar Bamsoet ketika bertemu disela-sela pembukaan Rapimnas KADIN Indonesia yang dihadiri Presiden Joko Widodo di Bali Nusa Dua Convention Center, Jumat (3/12/21).
Turut hadir dalam Rapimnas KADIN selain, Presiden Joko Widodo, Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III Bidang Hukum & Keuangan DPR RI ini menegaskan, MPR RI senantiasa mendukung berbagai kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dalam mengelola keuangan negara, khususnya dalam meningkatkan pendapatan negara dari berbagai sektor. Sekaligus mendukung pemerintah dalam memulihkan perekonomian nasional 2022.
"Disaat pemerintah mengantisipasi dampak pandemi Covid-19 dari sisi kesehatan dan ekonomi, MPR RI memperkuatnya dengan mengantisipasi dampak pandemi dari sisi ideologi, yakni dengan menggencarkan vaksinasi ideologi melalui Sosialisasi Empat Pilar MPR RI. Mengingat pandemi Covid-19 juga mengakibatkan pandemi moral berupa terpinggirkannya nilai-nilai luhur, kearifan lokal, dan jati diri bangsa. Dampak kerusakannya bisa jauh lebih dahsyat, sebagai ancaman kasat mata yang tidak terdeteksi diagnosa medis," tegas Bamsoet.
Seperti diketahui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DAN DPRD Pasal 5 huruf a dan b, Pasal 11 huruf c, menegaskan bahwa MPR mendapat tugas mensosialisasikan Empat Pilar MPR (Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika). Menurut Bamsoet, dalam perkembangannya, implementasi 4 pilar dan konstitusi di sektor perekonomian merupakan salah satu masalah yang perlu mendapat perhatian.
"Perlunya pemahaman kebangsaan di sektor perekonomian khususnya terhadap ancaman neoliberalisme dalam perekonomian Indonesia saat ini penting. Mengingat bukan sekadar mitos melainkan sudah dirasakan sangat nyata," tambah Bamsoet.