Kabar Golkar - Telah dikeluarkannya hasil seleksi calon anggota KPU Waropen oleh KPU Provinsi untuk wilayah Tim Seleksi I, mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Fungsionaris Partai Golkar Waropen, Maurid Yermias Mofu, S.Pd, M.Pd.
Ditemui di tempat usahanya, di Kampung Sanggei Waropen, Fungsionaris Partai Golkar ini menyatakan hasil seleksi yang dilakukan oleh Timsel I harus dikaji ulang, karena melanggar beberapa ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundangan maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Dikatakan, pada Ketentuan PKPU No 07 Tahun 2018 dan juga UU No 7 tahun 2017 dijelaskan pada point pertama adalah keterwakilan perempuan sebanyak 30% harus diakomodir.
Namun faktanya dari hasil seleksi Timsel I calon anggota KPU khusus wilayah KPU Waropen, tidak satupun wakil dari kaum perempuan. Padahal menurut catatan Mantan Ketua KPU Waropen ini ada 2 orang wakil perempuan yang turut ambil bagian dalam pencalonan tersebut. Tapi namanya tidak turut serta dalam 10 besar, dia pun mendesak Timsel I Papua untuk menjelaskan alasannya.
Tidak hanya itu, dia juga menyoroti Tim Seleksi I KPU, dimana terlalu mengambil rentang waktu yang cukup lama saat mengeluarkan hasil tes wawancana maupun tes kesehatan. Padahal menurut aturan dalam PKPU No 7 tahun 2018 semestinya hasil tersebut diumumkan satu hari setelah tes dilaksanakan.
Dia pun tegas menyebutkan bahwa dari 10 nama yang lolos dalam daftar calon anggota KPU Kabupaten Waropen, ada yang masih memiliki aktivitas di partai Politik, padahal seharusnya timsel harus melihat rekam jejak sebelum akhirnya menentukan siapa calon yang layak diloloskan.
“Kita tidak bicara siapa orangnya, tapi ketentuan aturannya. Tiga point itu penting untuk dijelaskan. Kami minta kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Papua untuk meninjau kembali hasil keputusan Timsel I KPU, khusus wilayah Waropen, karena ada pasal-pasal yang dilanggar, pertama keterwakilan perempuan tidak ada, hasil seleksi tes kesehatan dan wawancara tidak diumumkan langsung dalam satu hari usai, kenapa harus berlabuh sekian lama, point terakhir mereka harus jelas terkait dengan laporan masyarakat, karena ada waktu laporan, entah dilaporkan atau tidak harus jeli melihat karena silon jelas, yang terpilih tidak boleh duduk di partai politik atau terlibat langsung, sekurang-kurangnya 5 tahun,” pungkasnya.
Maurid sendiri berharap dari tiga point penting yang dilanggar ini Timsel I harus segera menjelaskan alasannya, dan mengapa sampai seperti itu.